RADARMEDAN.COM, Labuhanbatu - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar (ASRI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Labuhanbatu.
Paslon ASRI mengajukan gugatan ke MK setelah dinyatakan kalah terhadap pasangan nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar (ERA) pada PSU di 9 TPS, Sabtu (24/4/2021) kemarin.
Gugatan tersebut mengakibatkan pleno penetapan pemenang hasil PSU Pilkada Kabupaten Labuhanbatu yang semula dijadwalkan pada hari Jumat (30/4/2021) pun ditunda.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi membenarkan adanya gugatan dari Paslon nomor urut 3 ASRI ke MK pasca hasil PSU tersebut. Pihaknya mengetahui gugatan ASRI ketika dicek di laman resmi MK.
“Benar, Paslon ASRI lakukan gugatan ke MK. Namun, belum menerima secara rinci materi gugatan paslon ASRI ke MK,” kata Wahyudi, Jumat (30/4/2021)
Adapun gugatan Paslon nomor urut 3 ASRI, pada laman MK tersebut terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor: 145/PAN.MK/AP3/04/2021. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,politik