Keterangan Gambar : Barang bukti mobil pelaku BK 1221 SD saat diamankan ke POlres Karo (17/3) /ist
RADARMEDAN.COM, KARO - Rosleini Beru Purba (43) warga Jalan Rakutta Berahmana gang Rukun Kelurahan Lau Cimba, kecamatan Kabanjahe, sempat mencak-mencak di Polres Tanah Karo, Selasa (17/3/2020) sekira jam 10:00 WIB, pasalnya ibu rumah tangga ini menganggap kasus penganiyaan yang dialamai oleh anak kandungnya Rouis Michael Haganta Tarigan (16) siswa  Kelas XI IPS III  SMA  Negeri 2 Kabanjahe yang terjadi pada Jumat (17/1/2020) lalu, terkesan lamban ditindak lanjuti oleh unit Resum Polres Tanah Karo.
Didampingi suaminya, Simta Dea Tarigan (39), Rosleini mengatakan, sudah dua bulan laporan pengaduan kami ke Polres Tanah Karo  hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Untuk itu, kami datang ke Polres Karo ini untuk menanyakan bagaimana tindak lanjutnya. Pada hal sebelumnya saya didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (PPPA) untuk menanyakan tindak lanjutnya.
"Kami menganggap pihak penyidik terkesan lamban menangani kasus yang menimpa anak saya "katanya dengan kesal.
Diceritakannya, anaknya dianiaya oleh Rasid Sembiring warga Jalan Letjen Jamin Ginting kelurahan Kampung dalam Kabanjahe dua bulan lalu atas kejadian ini suami saya, Simta Dea Tarigan telah melaporkannya ke Polres Tanah Karo dengan bukti LP /32/I/2020/SU/Res T.Karo  tertanggal 17 Januari  2020 lalu. Kami selaku orang tua korban meminta agar pihak Polres Karo memberikan keadilan terhadap anak saya dan menangkap segera pelaku
"Anak saya masih dibawah umur sedangkan pelakunya sudah bapak-bapak "katanya dengan nada emosi.
Sementara Rouis Michael Haganta Tarigan  mengatakan kepada wartawan, awal dirinya dianiaya oleh pelaku bermula saat pulang dari sekolah tempatnya belajar di SMA Negeri 2 Kabanjahe bersama teman satu sekolahnya pada Jumat (17/1/2020) sekira jam 10:30 WIB lalu berjalan kaki menuju Simpang Tiga Kabanjahe.
Namun ditengah jalan, tak jauh dari sekolah itu, dengan tidak sengaja tangan saya menyentuh pintu mobil pelaku sehingga bunyi alaramnya.
"Karena terbuka sedikit pintu dan langsung saya tutup kembali dan saya pun bersama teman meneruskan perjalanan kami. Berkisar lima meter kami berjalan, datang bapak-bapak memanggil kami dan memanggil, siapa yang membuka pintu mobil saya, bertanya kepada kami," papar Rouis.
Lanjutnya menceritakan, dengan jujur saya mengatakan "saya Paman, tadi saya tidak sengaja menyentuhnya sehingga terbuka pintunya.Tanpa basa-basi, dia langsung mengambil batu dan melempar kaki kiri saya, diapun langsung memukul bagian kepala dan badan saya," ujar Rouis Michael Haganta.
Sambungnya lagi, merasa tidak puas, maka pelaku langsung memegang kerah baju sambil menyeret saya ke halaman SMA Negeri 2 Kabanjahe sehingga saya menjadi tontonan  teman satu sekolah.
"Saat tiba disekolah, dia langsung menemui satpam dan mengatakan," ini dipenjarakan karena mau mencuri, katanya.
Apa yang saya curi, pada hal teman saya sendiri melihat, kalau saya tidak mencuri,"jelasnya
Melihat saya diseret,  datang ibu guru berinisial NG dan menanyakan kepada pelaku, kenapa anak ini pak, tapi pelaku menjawabnya, anak ini mau mencuri, atau kita penjarakan. Tapi ibu guru NG mengatakan lebih baik kita bicarakan baik-baik pak, dan pelaku meminta agar mendatangkan orang tua saya kesekolah. Saya hingga saat ini masih trauma dan takut, hingga tiap hari saya diantar jemput oleh ibu saya," katanya polos.
Dikatakan Simta Dea Tarigan ayah Rouis, ia sempat dihubungi dan langsung menuju sekolah.
"Saat Saya tanyakan kepada Rasid Sembiring, kenapa kau pukuli anak saya dan kau tuduh dia mencuri mana buktinya, namun Rasid terdiam dan tidak menjawab. Kami berharap agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, anak saya masih dibawah umur, begitu juga saksi sudah dimintai keterangannya, harapan kami agar Pak Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono menindak lanjuti laporan yang sudah kami laporkan, kami perlu keadilan," katanya kepada wartawan.
Kanit Resum Polres Tanah Karo Ipda Togu Siahaan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/3/2020) sekira jam 13:50 WIB melalui ponselnya mengatakan, laporan keluarga Rouis Michael Taganta Tarigan selaku korban sudah diterima dan pihak pelapor menempuh dengan jalur hukum dan begitu juga Rasid Sembiring akan kita panggil untuk dimintai keterangannya.
"Mobil milik Rasid Sembiring BK 1221 SD sudah kita amankan ke Polres Karo untuk dijadikan sebagai barang bukti. kasusnya sudah ditangani, begitu juga berkas dan mobil pelaku akan diserahkan ke JPU dalam waktu dekat ini, " ujar Togu. (RT/RM)/PE
TAG : kriminal,karo,hukum,sekitar-kita