RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur bertempat di halaman Mapolres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin No 7, Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Konferensi pers tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, didampingi Waka Polres Labuhanbatu beserta PJU Polres Labuhanbatu, diantaranya Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Senin (29/5) sekira pukul 18.00 WIB.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) dugaan perbuatan cabul terhadap anak tersebut, terjadi di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kejadian dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak terjadi dibeberapa lokasi di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop.
Pelaku PH alias Aseng (40) warga dusun Stasiun Desa Adian Torop kecamatan Aek Natas, Labura tersebut melakukan aksi bejatnya di dalam kantor guru sekolah MTS Alwashliyah Adian Torop yang terjadi sebanyak 12 kali, kantin sekolah MDTA Adian Torop yang terjadi sebanyak 4 kali, dan aula sekolah MTDA Adian Torop yang terjadi sebanyak 6 kali.
Tersangka PH sempat kabur hingga berhasil diamankan dari lokasi persembunyiannya di kawasan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
"Peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2020 hingga Minggu 21 Mei 2023. Korban dalam kasus ini terdiri dari enam orang siswa MDTA Adian Torop dan tiga orang siswa MTS Alwashliyah Adian Torop," sebut Kapolres.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang lain dengan alasan untuk mengusut (pijat) tersangka. Kemudian, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. Setelah perbuatan dilakukan, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk KTP dan Kartu Keluarga milik tersangka, SK tentang pengangkatan kepala sekolah pada Madrasah Alwashliyah, serta baju para korban yang dipakai saat tersangka melakukan perbuatan cabul. Serta hasil visum et repertum dari RSUD Rantauprapat juga mendukung adanya tanda-tanda bekas kemerahan di daerah anus yang kemungkinan terjadi akibat trauma benda tumpul.
“Atas kasus ini, tersangka akan dipersangkakan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, UU RI No 1 tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau pasal 6 Huruf C, UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana,” jelas AKBP James Hutajulu.
Atas pengungkapan kasus ini, Kapolres berharap dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi contoh bahwa tindakan kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi, dan juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Dalam konferensi pers tersebut, dihadirkan beberapa pihak terkait, antara lain pelapor yang merupakan seorang karyawan swasta dengan inisial KN warga Kecamatan Aek Natas, Labura, serta tersangka PH alias Aseng. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,asahan-labura-labusel,sumut