RADARMEDAN.COM,DAIRI - Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang penangkapan jurtul jenis togel di simpang Sibereng Silautan Desa Pegagan julu V kec. Sumbul Kab. Dairi, Sabtu (16/10/21) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasie Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh mengatakan bahwa pada hari Sabtu tgl 16 Oktober 2021, sekira pukul 14.00 WIB, Kanit Resum Satreskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan bersama tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di simpang Sibereng Silautan desa Pegagan Julu V kec. Sumbul kab. Dairi, tepatnya diwarung kopi ada kegiatan perjudian jenis togel yang dilakukan oleh SS, ( 52 ) yang sehari - hari bekerja sebagai petani beralamat di Desa Pangguruan Kec. Sumbul Kab. Dairi.
Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan kelokasi dan setelah tiba di lokasi petugas melihat Pelaku SS sedang menjual nomor / angka tebakan dengan cara menulis pembelian nomor/ angka togel, selanjutnya terhadap pelaku SS dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit handphone merk LG, 1 unit handphone android, 1 buah tas sandang, uang tunai sebesar Rp.488.000 ( empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), 12 kupon togel, 4 lembar kertas teka - teki ohm breng, 6 rekap togel an. PUTRA PEGAGAN, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku tulis dan 2 buah pulpen diamankan ke kantor sat reskrim polres Dairi guna dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam keterangannya, Doni menambahkan Polres Dairi akan tetap komit memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.
“Seperti perjudian jenis togel, menindaklanjuti terkait dengan pengaduan para ibu rumah tangga melalui call centre 110 yang merasa keberatan dengan adanya perjudian jenis togel di mana langganannya adalah para suami mereka yang tentunya jatah belanja kepada para ibu dari suami menjadi berkurang akibat permainan judi togel tersebut,” pungkas Doni. (HM/PR )
TAG : dairi,kriminal,hukum