RADARMEDAN.COM, Deliserdang - Satuan Reskrim Polres Deliserdang akhirnya berhasil menangkap 3 tersangka pembunuhan terhadap korban Nurhidayah Br Simatupang (37) yang berprofesi sebagai biduan keyboard Cafe di Galang, Jumat (29/3) lalu.
Ketiga tersangka, yakni PBT alias Budi (25), warga Gang Karya Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang, Deliserdang, HAM alias Hisar (26), warga Jalan Pendidikan Kelurahan Galang Kota, Deliserdang dan TSH alias Barat (35), warga Jalan Inpres Kelurahan Galang Kota, Deliserdang.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Bayu Putra Samara SIK seperi dikutip dari hariansib, Senin (1/4) sore di kantornya menjelaskan, kronologis penangkapan. Pada Jumat, 29 Maret 2019 sekira pukul 16.30 WIB, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Deliserdang menerima informasi dari AKP Hatopan Silitonga salah satu personel Intel Polda Sumatera Utara.
Salah satu pelaku pembunuhan berinisial PBT alias Budi merupakan saudaranya sudah di dalam mobil untuk menyerahkan diri ke Polres Deliserdang. Selanjutnya, dari hasil interogasi awal terhadap tersangka PBT alias Budi menerangkan dia melakukan pembunuhan tersebut seorang diri.
Pada pukul 19.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Deliserdang membawa tersangka Budi ke Polsek Galang untuk melakukan pra rekon dan hasil pra rekon tersebut banyak kejanggalan apabila perbuatan tersebut dilakukannya seorang diri.
Sekira pukul 20.30 WIB, Tim Reskrim Polres Deliserdang mengamankan 2 orang saksi yang bersama tersangka Budi yakni HAM alias Hisar dan TSH alias Barat guna pemeriksaan secara intensif di Satuan Reskrim Polres Deliserdang. Hasil penyelidikan terhadap kedua saksi yang diamankan ternyata turut terlibat melakukan pembunuhan dan ditetapkan langsung menjadi tersangka.
Lanjut Kasat Reskrim AKP Bayu dari hasil pemeriksaan ketiga, Kamis 27 Maret 2019 sekira pukul 23.00 WIB ketiga pelaku pergi ke Cafe Buana di Kecamatan Galang untuk minum tuak, sekira pukul 01.00 WIB, Kamis 28 Maret 2019 mereka berencana menyewa korban untuk berkencan di lokasi tidak jauh dari Cafe.
Di tempat yang ditentukan, ternyata korban menolak kencan karena tidak sesuai dengan perjanjian, 3 lawan 1. Karena korban tidak mau lalu berteriak sehingga ketiga pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh dan korban langsung dicekik.
Kemudian ketiga tersangka membawa korban ke pinggir jalan, seakan-akan korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Dari kediaman tersangka PBT alias Budi, polisi mengamankan barang bukti.
“Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP subsider 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim, AKP Bayu Putra Samara SIK.
Sebelumnya, Jumat, 29 Maret 2019 sekira pukul 07.30 WIB, Personil Polsek Galang menerima informasi dari masyarakat ada mayat Mrs X di Jalan Perintis Kemerdekaan (pinggir jalan besar) depan Kantor PLN Galang, Lingkungan VIII Galinda Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Inafis Polres Deliserdang bersama dengan personel Polsek Galang melakukan olah TKP dan hasil dari olah TKP ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Selanjutnya, Tim Inafis Polres Deliserdang dan Polsek Galang membawa korban ke RS Umum Daerah Deliserdang di Lubukpakam guna permintaan Visum Et Repertum (VER).(SIB/red)
TAG : sumut,daerah,hukum,deliserdang