RADARMEDAN.COM, KARO - Satuan Reskrim Polres Tanah Karo, di bawah pimpinan AKP Sastrawan Tarigan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan , Andi (18) ditangkap setelah melakukan tindakan pencurian di kawasan Berastagi, Senin (28/10/2019).
"Pelaku kita amankan tadi malam sekitar pukul 23.40 WIB, menurut hitungan waktu, Dalam waktu 14 jam kita sudah bisa mengungkapnya," kata AKP Sastrawan Tarigan, saat ditemui wartawan di ruang IGD RSUD kabanjahe. Rabu (30/10/2019).
Lanjutnya , barang bukti satu unit mobil Jenis L300 yang diambil oleh tersangka ini merupakan milik dari bos dari tempat tersangka bekerja di Berastagi. Dirinya mengungkapkan, setiap melancarkan aksinya kedua pelaku menggunakan kunci T untuk membobol mobil yang mereka incar.
"Target yang mereka incar, selalu beralasan dengan mencari pekerjaan. Disaat pemilik kenderaan yang juga sebagai bos ditempatnya berkerja sedang lengah, tersangka bersama rekannya yang masih buron dengan menggunakan kunci T, para tersangka leluasa membawa kabur kenderaan tersebut ," katanya.
Sastrawan mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah sebuah mobil mitsubishi L300 jenis pick up plat nomor BK 9488 CW milik warga jalan pasar baru gang merek, kecamatan Berastagi, Serta sebuah kunci T, yang mereka gunakan untuk membobol kontak mobil dari kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, mengatakan dirinya sangat mengapresiasi kinerja dari Satreskrim, sejak dilantik menjadi Kasat Reskrim pada Selasa (29/10/2019) kemarin, sudah dapat menunjukkan kinerjanya secara langsung.
"Tentunya sebagai pimpinan saya sangat mengapresiasi kinerja dari anggotanya yang baru saja dilantik. Karena masih terhitung 14 jam pasca dilantik, sudah dapat mengungkap kasus yang cukup meresahkan masyarakat," katanya.
Tersangka ranmor bernama An (18) warga asal Aceh itu mengaku, pada saat melakukan aksinya beberapa hari lalu itu dirinya bersama dua rekannya bernama Supri alias Pii (Buron) dan satu lagi bermarga S , mengaku, barang bukti yang mereka bawa itu merupakan milik dari bosnya yang biasa digunakan untuk membawa ayam. Dari gudang kami ambil karna posisi Bos lagi keluar ," ungkapnya.
3 Orang Jurtul Tolam Diamankan Petugas
Dilain tempat , Kasat Reskrim Polres tanah karo dibawah pimpinan AKP Satrawan Tarigan juga berhasil mengamankan 3 orang pelaku (jurtul) judi tolam di tiga tempat terpisah. Dua tempat ada di seputaran kota kaban jahe dan satu lagi di desa Lau baleng, Kecamatan Lau baleng masing masing tersangka berinisial RRG (29) warga desa Kutagerat, Kecamatan Munte. RT(32) warga desa Manuk mulia, Kecamatan Tigapanah dan CG (22) warga desa Lau mulgap, kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.
"Ke 3 orang tersangka pelaku judi ini telah kita amankan beserta sejumlah alat bukti yaitu 3 buah pulpen, 3 blok kupon yang masing masing berisi angka tebakan,1 buah buku tafsir mimpi Dan total jumlah uang tunai Rp 184 .000 .
Ketiga tersangka saat ini di tahanan polres tanah karo untuk proses penyelidikan selanjutnya, kepada para tersangka kita jerat dengan pasal 303 ayat 1, 1e, 2e Subs KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," Beber Kasat Reskrim AKP Sastrwan Tarigan saat gelar acara pers rilis dihadapan sejumlah wartawan di Mapolres Karo. Rabu (30/10) pukul 14 :15 wib (Rekro Trgn)/PE/red
TAG : kriminal,karo