RADARMEDAN.COM, DELISERDANG - Kendati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), telah memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM), sejak Senin (6/9/2021). Namun hal itu belum berlaku secara keseluruhan.
Untuk wilayah yang masih zona merah penyebaran Covid-19 alias Sars Cov 2, PTM belum bisa dijalankan. Dari data yang diperoleh, Selasa (7/9/2021), setidaknya ada 29 desa di 11 kecamatan di Deli Serdang yang masuk zona merah.
“Pembukaan sekolah bukan ketentuan kabupaten. Perintah dari pusat yang statusnya zona orange ke bawah atau level 3 bisa pembelajaran tatap muka secara terbatas,” ujar Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Deliserdang, Miska Gewasari.
Miska menjelaskan di Deliserdang, semua tatap muka terbatas. Namun untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), cara menghitungnya per dusun.
“Di kita (Deli Serdang) ada desa yang masih zona merah, sehingga belum boleh menggelar pembelajaran tatap muka,” ujar wanita yang akrab dipanggil Miska ini
Pun begitu, kata Miska yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Deliserdang , untuk perkembangan kasus di 29 desa tersebut terus dipantau perminggunya.
Pantauan dituangkan dalam Covid Analis Deli Serdang (CAD). Jika dari hasil pantauan nanti ada trend penurunan, maka di 29 desa tersebut diperbolehkan menggelar PTM.
“Seminggu sekali akan mengeluarkan perkembangan kasus. Bisa dilihat, daerah mana yang merah, di kecamatan, di desa ataupun di dusun. Jadi, kalau merah, maka sekolah tidak bisa dibuka. Misalnya begini, ada di desa A sudah diberlakukan PTM, namun ada siswa yang berasal dari dusun atau desa masuk zona merah, siswa itu belum dibolehkan masuk sekolah. Makanya setiap minggu bisa dilihat rilisnya di CAD tadi,” bebernya.
Meski sudah diberlakukannya PTM, sambung mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) setempat ini. Per harinya hanya 50 persen siswa yang masuk sekolah.
“Sekolah pun kan saat ini masih cuma 50 persen yang masuk,” ucapnya. (kbrn)/PE
TAG : deliserdang,pendidikan,kesehatan