RADARMEDAN.COM - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap seorang mantan pejabat BRI cabang Kabanjahe Kabupaten Karo, Yoan Putra di kota Medan. Yoan Putra ditangkap setelah buron dan selalu berpindah ke beberapa tempat persembunyian sejak tahun 2020.
"Tersangka selalu berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Dia sudah tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi, Selasa (25/5/2021).
Asintel Kejatisu menambahkan, Yoan Putra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit komersial badan usaha di BRI cabang Kabanjahe tahun 2016 sampai dengan 2017.
" Dia ditangkap oleh tim Kejagung dan Kejatisu di sebuah pasar tradisional Kecamatan Sunggal Deli Serdang,"katanya.
Setelah mengamankan tersangka, Kejatisu akhirnya membawa tersangka ke Jalan Besar AH Nasution Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
TAG : kriminal,karo,daerah