RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Waka Polres Labuhanbatu Kompol M Taufik, Kasubag, Humas AKP Murniati, Kanit Pidum Iptu Sahat Lumbangaol, dan Kasi Propam Ipda Iskandar Muda Sipayung, melakukan Konferensi Pers terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di PT Indomarco Adi Prima (IAP), Senin (24/05/2021).
Dalam Konferensi Pers, Kapolres AKBP Deni Kurniawan memaparkan sejumlah barang bukti dan dua tersangka masing-masing berinisial IW (37) dan AF (38) atas peristiwa yang dialami PT IAP di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin 10 Mei 2021 sekira pukul 22.20 WIB, kemarin.
"Dari hasil Interogasi, pada saat melakukan pencurian tersangka IW berperan sebagai orang pertama masuk ke TKP dan langsung menodongkan sebilah parang ke arah salah seorang saksi 1 dan memaksa saksi untuk menunjukan brankas penyimpanan uang dan menyuruh saksi untuk membuka dan mengambil uang yang ada di dalamnya, lalu membawa uang tersebut ke depan ruko. Kemudian tersangka langsung menodongkan clurit (sejenis senjata tajam) ke arah saksi 2 setelah menyuruhnya untuk tiarap ke lantai," ungkap Deni.
Kemudian tersangka AF mengikat kedua tangan saksi ke 2 ke arah belakang dengan tali nilon.
"Atas kejadian ini, PT Indomarco Adi Prima mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000," tambah Deni.
Katanya lagi, saat melakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk mencari barang bukti (BB), kedua pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan menggunakan borgol yang ada di tangannya.
Dikhawatirkan meraih BB senjata tajam yang masih disembunyikan, dapat membahayakan keselamatan personil. Terhadap kedua tersangka polisi memberikan tembakan tegas dan terukur pada bagian kaki. Kemudian dibawah ke RSUD Rantauprapat untuk memberikan pertolongan medis.
Adapun BB yang disita dari tersangka IW diantaranya uang tunai Rp 28.300.000, Hp Oppo A11K warna Hitam, Hp Vivo warna Biru, sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi (nopol) BK 2203 YBB (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan sebilah parang.
Kemudian BB yang disita dari tersangka AF alias Andi, berupa uang tunai Rp 32.750.000, buku tabungan Bank BRI an. Augus Fitriandi, kartu ATM Bank BRI, sepeda motor Vario warna hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nopol BK 6903 JAJ, Hp Vivo Y30 warna biru, helm LTD warna putih dan celurit.
Sementara BB dari pelapor berupa 2 utas tali nilon warna hijau dan biru, merupakan alat yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatan.
Atas tindakan curas yang dilakukan oleh kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun kurungan. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal