RADARMEDAN.COM, TEBING TINGGI - Akibat melarikan 1 unit sepeda motor honda supra 125, seorang pria pengangguran asal kabupaten Langkat berinisial HS alias Hendra (21) ditangkap personel Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi.
"Kejadian ini terjadi hari Sabtu lalu (06/04/24) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Sipispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.
Semula pelaku HS mendatangi rumah Juliani yang merupakan seorang ibu rumah tangga untuk meminjam 1 unit sepeda motor honda supra 125 milik korban, dengan alasan akan pergi ke bank BRI untuk mentransfer uang.
"Korban pun menyerahkan sepeda motornya kepada tersangka untuk digunakan tersangka," jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Kamis (11/04/24).
Setelah ditunggu beberapa lama oleh korban, tersangka tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motornya dan nomor handphone pelaku juga sudah tidak aktif lagi. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Sipispis bekerja sama dengan suami korban untuk melacak keberadaan tersangka dan diketahui keberadaannya di daerah Padang Tualang kabupaten Langkat.
Pada hari Rabu (10/04/24) malam, petugas dan suami korban pun mendatangi lokasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, lalu membawa tersangka ke Polsek Sipispis untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Dari pengakuan tersangka, dirinya menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang sebesar Rp. 2 juta, dan uangnya digunakan untuk berfoya foya dengan temannya. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Sipispis, dan dijerat dengan pasal penggelapan," tandasnya.
(AS)/hm/pe
TAG : tni--polri,deliserdang-sergai-tebing-tinggi,kriminal,hukum