RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Satnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin AKP Martualesi Sitepu, kembali berhasil menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba inisial FB (26) warga Negerilama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (22/10/2021) pukul 17.30 WIB, kemarin.
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan mengatakan tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka FB sedang menunggu pembeli di depan sebuah rumah tepatnya di Simpang Jalan PT Socfindo.
"Saat dilakukan penangkapan ditemukan narkotika jenis sabu dari dalam kantong sebelah kirinya," sebut AKP Martualesi Sitepu, Minggu (24/10/2021)
Dari tersangka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika sabu seberat 3,94 gram bruto dan Hp Vivo warna hitam.
Kata kasat, dari hasil pemeriksaan, tersangka FB sudah enam bulan menjual narkotika sabu dengan penjualan 10 gram dalam seminggu, dengan keuntungan Rp 200.000/gram.
"Alasan mengedarkan narkotika sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena kedua orang tua sudah meninggal dunia," katanya.
Masih menurut Kasat, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E, yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan sebab telah dilakukan pengembangan melalui selulernya namun tidak aktif
Tersangka FB dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.(BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum