RADARMEDAN.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang melakukan pemeriksaan terhadap wanita pekerja seks komersil (PSK) berinisial NA alias Tika (21) warga Jalan Setia Budi Gang Rambutan Medan yang ditangkap atas kasus curanmor, Selasa (2/4/2019).
Didapati pelaku telah tiga kali beraksi melakukan pencurian dengan modus mengajak korban berkencan selanjutnya berhubungan badan. Begitu korban lengah, wanita ini lalu mengambil kunci kontak sepeda motor dari saku celana korban dan mengambil sepeda motor korban yang sedang parkir di halaman hotel.
“Berdasarkan hasil interogasi tersangka sebelumnya telah tiga kali melakukan pencurian sesuai pengaduan korban,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing.
Adapun pencurian ini terjadi tanggal 28 Januari 2019 di Jalan Wahid Hasyim, pelaku menggasak 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi BK 6211 AIE milik korban S Alfattah. Usai mencuri pelaku kemudian menjualnya seharga Rp3 Juta di Delitua.
Selanjutnya, pelaku pada tanggal 22 Januari 2019 melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha N Max BK 5968 JAH milik korban Ardianto Arbi Silalahi di Hotel Menara Jalan Gatot Subroto Medan, dan dijual oleh pelaku seharga Rp3 Juta di Delitua.
Kemudian, pelaku juga beraksi melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 6750 AGR di Hotel Sianjur Jalan Wahid Hasyim dan menjualnya seharga Rp2 Juta di Delitua.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(jurnalasia/red)
TAG : sumut,hukum,metropolitan