Keterangan Gambar : KPU Sumatera Utara menggelar Diskusi bersama seratusan wartawan yang terdaftar di KPU Sumut di Hotel Emerald Garden, Selasa 5/12 pagi.
RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar Diskusi bersama seratusan wartawan yang terdaftar di KPU Sumut. Diskusi bertajuk "Peningkatan Peran Media pada Pemilihan Umum Tahub 2024" ini digelar di Hotel Emerald Garden, Selasa 5/12 pagi.
KPU yang menghadirkan 3 narasumber, Sitori Mendrofa, anggota KPU Sumut, sebelumnya anggota KPU Nias dari divisi SDM, Panwas KPU Sumut, Muhammad Safii Sitorus MKom, dari KPU Sumut bidang Komisi Informasi Publik, yang sebelumnya berkiprah di harian Portibi. Sugiatmo, Wakil Ketua PWI Sumut, Pemred Analisa.com, juga berkiprah sebagai Dosen di salah satu Perguruan Tinggi. Ketiganya bergantian memberikan paparan sesuai tupoksi masing-masing.
Sitori mendrofa menyampaikan pentingnya memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online di cekdptonline.kpu.go.id
"Penetapan DCT November 2023 telah usai dilakukan. Kampanye telah dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," ujarnya.
Ia berharap peran media sangat penting dalam sosialisasi kegiatan KPU, baik yang di kota maupun daerah.
"Meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya generasi z yang akrab dengan medsos tentu peran media sangat penting. PKPU 15 dan PKPU 20 tentang tata cara berkampanye, kita harapkan terus tersosialisasi dengan baik," ucapnya.
Lanjutnya, ada18 Parpol secara nasional, 6 Partai lokal yang ikut berkontestasi 2024 ini.
Metode daring, penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK), Bilboard, ketiga paslon peserta Pilpres akan disosialisasikan bersama, termasuk 21 Calon DPD.
Untuk peserta pemilu diperbolehkan mencetak publikasi dengan memperhatikan etika kampanye dan tetap mengndari berita hoax, termasuk ke 34% pemilih gen z.
Sugiatmo dari PWI Sumut dalam paparannya mengatakan Pokja KPU tahun 90an, fungsi pers itu adalah sebagai wadah pemberi informasi kepada publik.
Ia menegaskan perlunya independensi wartawan terhadap seluruh peserta pemilu.
"Permasalahan biasanya muncul pada saat pemilihan, karena tidak terdaftar pada DPT," ujarnya.
Ia berharap peran media juga berfungsi pemberi informasi terkait para calon.
"Fungsi Pers Indonesia tertulis dalam UU RI No 40 Tahun 1999 dalam pasal 3 : 1, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial," ucapnya.
Regulasi tentang kampanye paslon pada media juga nanti akan di tetapkan oleh KPU.
Pers juga diharapkan dapat mencerdaskan masyarakat dengan memberikan informasi yang faktual.
Informasi yang disampaikan media, termasuk solusi jika tidak termasuk dalam DPT.
Sugiatmo juga menyampaikan wartawan juga sebaiknya memanfaatkan informasi yang dikeluarkan KPU secara resmi, sehingga meminimalisir berita hoax.
Muhammad Safii Sitorus, SH. MIKom, Ketua Divisi PSI Komisi Informasi Publik Sumut menyampaikan tugasnya menerima dan mengurus sengketa pemilu.
"Untuk Sumut hanya ada di Sumatera Utara, keanggotaanya ada 5 orang 2022 sd 2026, 4 tahun periode," paparnya.
Informasi pemilu dan pemilihan yang dikecualikan pasal 9. Informasi pemilu dan pemilihan yang dikecualikan dalam undang undang wajib ditetapkan oleh PPID sesuai metode dan teknik pengujian tentang konsekwensi sebagaimana diatue dalam peraturan Komisi Informasi yang mengatur mengenai pengklasifikasian informasi publik.
Salah seorang jurnalis, Jonris Purba dari RMOL, menyoroti bagaimana peran media, bagaimana KPU membangun sinergi dengan media.
"Pengaturan kampamye di media massa, kami memberikan masukan kepada KPU agar para caleg bisa berkampanye langsung di media tanpa melalui KPU, dengan demikian media akan berlomba meningkatkan pembaca agar dilirik para calon," ujarnya. (Heryanson Munthe)/PE
TAG : sumut,politik