Keterangan Gambar : KPU Kabupaten Karo saat melaksanakan rapat koordinasi, Senin(20/3/2023).
RADARMEDAN.COM, KARO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menggelar rapat Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, Senin (20/3/23).
Sesuai dengan Peraturan KPU, tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dimulai sejak 14 Oktober lalu. dijadwalkan akan berlangsung selama kurang lebih delapan bulan, Berakhir hingga 21 Juni 2023.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan paparan mengenai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Karo,Gemar Tarigan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada PPK karena telah menyelesaikan tugas dalam tahapan pencocokan dan pemuktahiran data.
Dalam kesempatan ini juga Ketua KPU Kabupaten Karo menyampaikan bahwa kita akan memasuki tahap penyusunan DPS yang nantinya akan melibatkan PPK,PPS dan juga Pantarlih serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya,selanjutnya tanggal 30-31 Maret akan dilaksanakan rekap di tingkat desa/kelurahan, tanggal 1-2 maret di tingkat kecamatan dan,tanggal 3-4 Maret akan dilaksanakan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
"Pasca selesainya pemutakhiran data pemilih, maka PPS akan didukung oleh PANTARLIH, akan menyusun DPS warga yg sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, harus di ikut sertakan dan kalo ada warga yg tidak memenuhi syarat lagi harus segera di nonaktifkan,"ujarnya.
Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan Staff Sekretariat KPU Kabupaten Karo, serta Ketua dan anggota PPK se Kabupaten Karo. (NIKO G/PR )
TAG : karo