RADARMEDAN.COM - Kecepatan hasil tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan, membuat tes COVID-19 mandiri seakan menjadi mahal dan harganya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal itu, ditemukan di sejumlah rumah sakit di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas mengungkapkan temuan diketahui oleh pihaknya, setelah memanggil salah satu rumah sakit di Kota Medan yang menerapkan harga swab PCR di atas HET, Rabu (1/9/2021).
"Untuk PCR kita sudah melakukan pemanggilan juga, salah satu rumah sakit di Medan, Rabu kemarin. Masih ada harga (swab PCR) Rp 750 ribu," kata Ridho saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/ 2021).
Padahal sebelumnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga swab PCR sebesar Rp 495 ribu untuk di wilayah Jawa-Bali dan Rp 525 ribu diluar di wilayah tersebut.
Ridho menjelaskan bahwa masih terdapat penyedia layanan swab PCR menerapkan harga di atas HET, dikarenakan kecepatan hasil dikeluarkan sesuai permintaan dari konsumen.
Ridho menyebutkan untuk hasil dikeluarkan dengan waktu 2 x 24 jam, harganya Rp 525 ribu. Sedangkan, 1 x 24 jam, harga Rp 750 ribu. Sehingga harga ditawarkan rumah sakit tersebut, bervariasi kepada masyarakat.
"Mesinnya sama dan biaya produksinya sama. Tidak ada cela surat edaran Kemenkes penetapan harga PCR itu (menyebutkan) di atas Rp 252 ribu. (di atas HET). Lebih banyak dilihat permintaan dari konsumen," kata Ridho.
Ridho mengatakan permintaan konsumen yang berkeinginan agar hasil swab PCR cepat keluar sehingga harga pun, dipatokan di atas HET. Biasanya permintaan konsumen tersebut, untuk kepentingan diluar medis.
"Tapi, dilihat beli antrian (permintaan konsumen), biar cepat (keluar hasil swab PCR)," tutur Ridho.
Penetapan harga swab PCR Rp 525 ribu, Ridho mengatakan pihaknya melakukan survey atau pengawasan dengan mengambil sampel 23 rumah sakit di Kota Medan.
"4 rumah sakit masih menerapkan harga di atas HET. Ada 5 rumah sakit menawarkan variasi harga yang sesuai HET dan di atas HET berdasarkan kecepatan hasil, dan sisanya sudah sesuai HET," sebut Ridho.
Ridho mengimbau kepada rumah sakit, klinik hingga fasilitas kesehatan di Kota Medan untuk mengikuti aturan pemerintah dengan menyesuaikan harga swab PCR yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes.
"Kita mengimbau kepada pihak rumah sakit untuk menerapkan harga PCR sesuai dengan harga ditetapkan," sebut Ridho.
Selain itu, Ridho mengungkapkan juga akan melakukan pengawasan terhadap harga baru rapid test Antigen ditetapkan oleh Kemenkes, 1 September 2021."Kita akan melakukan pengawasan itu," ujar Ridho.
Harga rapid test Antigen di Jawa-Bali menjadi Rp 99.000 dan untuk di daerah lain ditetapkan menjadi Rp 109.000. Kemenkes sebelumnya menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa.(KBRN)/pe
TAG : covid19,sumut,kesehatan