RADARMEDAN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2021. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021.
Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2021 ditandatangani oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah dan Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (1/9/2021).
Sekretaris DPRD Sumut Afifi Lubis saat membacakan Nota Kesekapatan tersebut antara lain menyebutkan bahwa perubahan kebijakan umum APBD TA 2021 diperlukan dalam rangka penyusunan PAPBD TA 2021. Untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD TA 2021.
Berdasarkan hal tersebut, para pihak juga sepakat terhadap perubahan kebijakan umum APBD TA 2021 yang meliputi perubahan asumsi dasar dan penyusunan perubahan APBD TA 2021, perubahan terhadap kebijakan pendapatan, pembiayaan dan pembelajaan yang termasuk di dalamnya pendanaan dampak pandemi Covid-19, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan perubahan PPAS dan perubahan APBD TA 2021.
Disebutkan juga, perubahan kebijakan umum APBD TA 2021 ini, baik menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dapat mengalami perubahan sesuai dinamika pembahasan antara DPRD dan Pemprov Sumut. perubahan kebijakan umum APBD TA 2021
Wagub Musa Rajekshah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Sumut atas kerja sama yang telah dilakukan sehingga terlaksana penandatanganan perubahan kebijakan umum APBD TA 2021 tersebut. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021.(kbrn)/PE
TAG : sumut,politik