
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tengah membuka penyidikan baru. Penyidikan ini terkait dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2018.
KPK duga dalam kasus tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus ini pun sudah berada di tahap penyidikan.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023). “Untuk sementara iya puluhan miliar (kerugian)," kata Ali.
Ali mengungkapkan, Nominal sementara mengenai kerugian itu didapatkan dari kalkulasi tim auditor internal KPK. Menurutnya, potensi kerugian tersebut bisa saja bertambah mengingat penyidikan masih terus berlangsung.
“Ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya. Itu yang perlu juga dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan,” ujarnya.
Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan material pembangunan kapal angkut tank di Kemenhan tahun 2012-2018. KPK telah menemukan unsur pidana serta bukti permulaan untuk menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018," kata Ali, Kamis (19/1/2023).
Hanya saja, Ali belum menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kali ini. Uraian perbuatan pidana serta pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka juga belum diungkapkan.
Dalam penyidikan tersebut, kata Ali, KPK telah menetapkan tersangka. Namun, Ali masih enggan membeberkan siapa saja tersangka dan masih berfokus mengumpulkan alat bukti.
"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan," ujarnya. Proses tersebut akan dilakukan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik di anggap sudah mencukupi. (kbrn)/PE
TAG : metropolitan,nasional