RADARMEDAN.COM - Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat dilingkungan Pemerintah Kota Medan menandatangani perjanjian kinerja dengan Wali Kota Medan, H T Dzulmi Eldin untuk tahun 2019, di Kantor Wali Kota Medan, Senin (13/5).
Penandatanganan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Perkim dan Penataan, Benny Iskandar, Kepala Badan BKD dan SDM, Muslim, Camat Medan Labuhan, Arrahman Pane dan kemudian dilanjutkan Wali Kota Medan.
Turut menyaksikan penandatanganan ini Wakil Wali Kota Medan, H. Akhyar Nasution, dan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman.
Dalam arahanya Wali Kota Medan mengatakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah selalu dihadapkan pada isu keterbukaan, partisipasi dan akuntabilitas publik sebagai konsekuensinya, seluruh kepala OPD dan Camat diminta untuk dapat meningkatkan kualitas manajemen Pemerintah Daerah, khususnya melalui sistem e-perencanaan dan penganggaran, serta pengendalian yang semakin efektif, terukur dan tepat sasaran.
Untuk mengembangkan manajemen Pemerintahan yang semakin melayani, lanjut Wali Kota, Pemerintah melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia, telah mengeluarkan Permenpan No 53 Tahun 2014, tentang pedoman penyusunan perjanjian kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
"Melalui ketentuan tersebut, Pemerintah Pusat memfasilitasi Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan pedoman penyusunan pengukuran kinerja yang diharapkan semakin objektif dan menyeluruh sehingga dapat diterapkan secara efektif dan mudah."kata Wali Kota.
Untuk itulah, Wali Kota Medan berpesan kepada seluruh OPD agar melaksanakan beberapa tugas pokok dengan sungguh-sungguh diantaranya, seluruh OPD harus memiliki kesungguhan sekaligus mau bekerja keras untuk menyelenggarakan tupoksi OPD yang sudah ditetapkan secara efektif. Komitmen ini hanya dapat diimplementasikan apabila para kepala OPD dan seluruh jajaranya memiliki integritas dan kompetensi yang dapat dihandalkan.
Yang kedua, setiap OPD harus mampu menetapkan sasaran strategis dan prioritas program yang ingin dicapai secara berkelanjutan berdasarkan kebutuhan pokok masyarakat sebagai bagian dari tupoksi yang dijalankan.
"OPD harus bisa berada di tengah-tengah masyarakat untuk merealisasikan kebutuhan masyarakat sesuai dengan program kerja karena kebutuhan ini sangat berguna bagi masyarakat sekaligus menunjukkan kehadiran Pemerintah di tengah-tengah masyarakat,"ujar Wali Kota.
Sementara itu yang ketiga, lanjut Wali Kota lagi, OPD harus bisa menetapkan indikator kinerja utama sebagai instrumen atau media untuk menilai tingkat keberhasilan atau kekurangan yang masih ada pada saat dilakukanya evaluasi.
"Dan yang terakhir OPD harus punya target kinerja, baik itu target kinerja program yang dijalankan maupun target kinerja pendapatan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD,"jelas Wali Kota.
Selain itu pula, jelas Wali Kota lagi, dokumen perjanjian ini merupakan salah satu instrumen pokok yang digunakan oleh Kemenpan-RB dalam melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Evaluasi SAKIP).
Untuk itu, Wali Kota meminta kepada seluruh kepala OPD untuk dapat bersungguh-sungguh dan memberikan perhatian yang serius dalam menyusun dan melaporkan perjanjian kinerja yang telah di tetapkan hingga nantinya bisa memperoleh nilai SAKIP yang lebih baik lagi.
"Saya pesankan agar saudara melaporkan capaian realisasi kinerja OPD nya sesuai dengan tata cara monitoring , evaluasi dan pelaporan yang ditetapkan,"pesan Wali Kota.
Sebelumnya Plt Kepala Bappeda Kota Medan, Drs. M. Syafruddin, M.Si dalam laporannya mengatakan perjanjian kinerja tahun 2019 ini dimaksudkan untuk mendorong penyelenggaraan Pemerintah Daerah sekaligus tupoksi OPD yang semakin efektif, bertanggung jawab, dan berakuntabilitas.
"materi pokok perjanjian kinerja yang disusun ini terdiri dari sasaran strategis, indikator kinerja utama, dan target kinerja masing-masing OPD pada tahun 2019,"jelasnya.(humas/red)
TAG : metropolitan