RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN – Untuk memutus rantai jaringan bandar narkoba di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Koramil 12 Saribudolok bekerjasama dengan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun melakukan penangkapan terhadap terduga jaring bandar narkoba inisial UG.
Pelaku sedang melakukan transaksi penjualan narkoba jenis Sabu-sabu di dusun Suka Dame, desa Bandar Saribu, kecamatan Pematang Silimahuta kabupaten Simalungun Sumatra Utara, pada hari Kamis (01/06/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Dilokasi transaksi anggota tim menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip putih berisikan narkoba jenis Sabu-sabu, diduga pada saat pembeli melarikan diri, barang tersebut tertinggal ditempat rumah UG.
Empat bungkus plastik klip putih berisikan narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 0,55 ons, Alat Hisap Sabu-Sabu, Plastik klip putih kosong ± 500 pcs, buku catatan dengan isi tulisan setoran dan bon pembelian sabu-sabu.
Sebelumnya anggota Babinsa yang bertugas di Koramil 12 Saribudolok Simalungun, Kopda Tuah M Damanik, menerima informasi dari warga, bahwa di desa Suka Dame terdapat pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang telah bertahun-tahun menjalankan bisnis haramnya sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, personil unit Intel Kodim 0207/SML Dpp Danunit Inteldim 0207/SML Letda Cpl Fransiskus Simanullang beserta 7 (tujuh) orang Anggota melakukan pendekatan ke lokasi transaksi, di rumah Inisial UG yang dijadikan tempat penjualan narkoba jenis Sabu-sabu tersebut guna penyelidikan.
Pada pukul 19.00 WIB Dan Unit Inteldim 0207/SML melaksanakan briefing kepada Unit Intel dan Babinsa serta pembagian tugas guna penangkapan terhadap diduga Bandar Narkoba tersebut bersama anggota Koramil 12 Saribudolok.
Selanjutnya tim melakukan pengepungan guna melakukan penangkapan, namun keadaan untuk mendekat ke target transaksi penjualan Narkoba jenis Sabu-sabu tidak memungkinkan, dikarenakan banyaknya hewan peliharaan (Anjing) diseputaran lokasi, sehingga tim melaksanakan pengintaian dari jarak jauh.
Sekira Pukul 20.45 WIB berdasarkan pantauan dari tim adanya kegiatan transaksi penjualan narkoba jenis Sabu-sabu (pembeli sudah menyerahkan uang dan bandar narkoba tersebut mengambil narkoba jenis Sabu-sabu dari rumah bandar tersebut dan diserahkan kepada pembeli), selanjutnya tim melakukan pengejaran, namun diduga bandar secara cepat meloloskan diri dengan menggunakan sepeda motor, dan hampir menabrak anggota Unit Intel kodim. sementara pembeli meloloskan diri dengan berlari menghilangkan jejak.
Masyarakat berbondong-bondong menuju lokasi penangkapan yang ada di warung dan mau membantu menangkap UG, tetapi tidak dapat ditangkap karena begitu kencang sepeda motor yang dipakai UG, kemudian masyarakat menyarankan kepada Babinsa yang ada dilapangan supaya berkordinasi dengan Gamot setempat untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah bandar tersebut secara bersama-sama guna mengungkap barang bukti yang masih ada di rumah Inisial UG.
Sekira pukul 21.50 WIB disaksikan oleh Sekdes Bandar Saribu (Elom Sinaga) Gamot Suka Damei ( Roseli br Sipayung) , PJS Pangulu (Monang Sinurat), Ketua Partuha Maujana Kec. Pematang Silimahuta (Hotmarulitua Sipayung) dan warga Suka Damei berjumlah ± 50 orang dan anggota Koramil, Unit Inteldim sebelumnya berkordinasi dengan orang tua terduga inisial UG dan memberikan ijin untuk melaksanakan penggeledahan terhadap rumah diduga Bandar Narkoba inisial UG.
Beberapa barang bukti seperti; Aqua botol dan Aqua Gelas, Plastik klip putih terdapat didalam kamar (bekas Sabu-Sabu), Satu kantong plastik besar didalamnya terdapat plastik klip putih kosong yang belum digunakan sebanyak ±500 Pcs untuk tempat sabu yang akan dijual.
Kemudian Babinsa dan Unit Intel serta warga masyarakat membawa barang bukti tersebut ke Polsek Saribudolok guna dilakukan tindak lanjut, namun disarankan Oleh Kapolsek Saribudolok untuk membawa dan melaporkannya ke Polres Simalungun Sat Narkoba.
Pada pukul 23.40 WIB, Personil anggota Koramil dan warga suka damei ( ±30 orang) tiba di Polres Simalungun dan langsung melapor kebagian Sat Narkoba Polres Simalungun dan diterima oleh Aipda Doli Hutagalung, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan saksi-saksi.
Warga setempat Jhon Fredi Jawak mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh Babinsa Koramil dan anggota Unit Intel tersebut didukung oleh masyarakat setempat dan permasalahan tersebut harus dikawal hingga tuntas, dan warga berharap agar tidak ada lagi Bandar narkoba di desa Bandar di Saribudolok.
Lanjut Jhon Fredi Jawak, didesa kami ini sering terjadi kehilangan seperti mesin babat diladang, sepeda motor hilang dari depan rumah dan pencurian di rumah mereka sehingga warga merasa sangat resah sekali.
"Bahkan anak-anak kecil di desa Bandar Saribu sering disuruh UG untuk mengantarkan barang kepada salah seorang di warga didesa tersebut dan anak tersebut diberikan upah sebesar RP 10.000.00.- (Sepuluh Ribu rupiah). Dan sumber pernah memperjelas kepada anak-anak tersebut dan anak-anak tersebut memberitahukan bahwasanya barang yang diantar adalah plastik kecil isinya warna putih. UG diduga sudah lama melakukan aksinya sebagai bandar narkoba dan sering melihat orang baru yang bukan warga suka Dame sering lalu lalang keluar masuk dari gang depan rumah UG", jelasnya menambahkan.
"UG sudah pernah ditangkap karena mengedar narkoba dan dipenjara 5 Tahun dan baru 1 tahun keluar dari penjara, kalau Abangnya itu a.n SG sudah 3 kali ditangkap Polsek Saribudolok tapi dilepaskan setiap penangkapan," jelasnya.
Ketua Partuha Maujana Kecamatan Pematang Silimahuta Hotmarulitua Sipayung dan warga Suka Dame juga ingin ketemu dengan Dandim 0207/Sml supaya dikordinasikan kepada Bapak Kapolres Simalungun agar Bandar Narkoba UG ditangkap segera dan tidak boleh lagi melakukan transaksi di kampung mereka.
Ketua Partuha Maujana Kec. Pematang Silimahuta Hotmarulitua Sipayung menyarankan kepada pimpinan agar berkoordinasi dengan pihak terkait guna membuat UG sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di NKRI, serta dilakukan penyelidikan tersebut saudara kandungnya a.n alias SG yang juga menjalankan bisnis haramnya sebagai penjual narkoba jenis Sabu-sabu.
Kepala penerangan korem 022/ pantai Timur Mayor Inf Sondang Hamonangan Tanjung membenarkan adanya penangkapan jaringan bandar narkoba jenis sabu, oleh tim unit intel kodim 0207 Simalungun.
“Ya benar dimana ada keresahan warga desa Suka Dame bahwa di kampung mereka sering sekali transaksi Narkoba serta masyarakat mau mendukung penuh apa yang akan dilaksanakan oleh Koramil dan Unit Intel Kodim 0207/Sml untuk menangkap Sdr UG karena selama ini sangat meresahkan masyarakat ucap Kapenrem. (RM/ AP)/PE
TAG : siantar--simalungun,sekitar-kita