Keterangan Gambar : Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Kanitreskirm AKP Suyanto Usman Nasution dan Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan, Sabtu sore (05/10/2024). (Ist)
RADARMEDAN.COM - Polsek Sunggal berhasil menangkap 2 tersangka pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Sunggal, Deli Serdang, Minggu (30/06/2024) lalu. Dari 4 tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut, petugas berhasil menangkap 2 tersangka yakni AJS (26) dan AS (26) warga Desa Helvetia Sunggal.
Hal ini dipaparkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Kanitreskirm AKP Suyanto Usman Nasution dan Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis, saat menggelar konferensi Pers di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan, Sabtu sore (05/10/2024).
Kompol Bambang G Hutabarat, mengatakan, komplotan becak hantu berjumlah 4 orang ini melakukan perampokan terhadap warga Medan Timur bernama Dedi Junaidi (18), saat melintas di Desa Helvetia Sunggal dengan mengendarai sepeda motornya.
“Secara tiba-tiba, empat pelaku yang mengendarai becak motor, pelaku memberhentikan korban dan memukul kepala korban dengan sebuah kayu hingga korban terjatu. Usai korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Sunggal.
Lebih lanjut, Kapolsek Sunggal menuturkan, 1 tersangka AJS (26) berhasil ditangkap warga saat melancarkan aksinya dan 3 tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil interogasi petugas terhadap tersangka AJS (26), Polisi berhasil mengantongi identitas para tersangka lainnya,” tuturnya.
Kompol Bambang G Hutabarat, menjelaskan, tersangka AS (26) ditangkap petugas saat mengendarai becak motor di Kawasan Diski Sunggal dan berusaha melawan petugas dan berusaha kabur.
“ Dikarenakan mengancam keselamatan petugas, Unit reskrim Polsek Sunggal mengambil tindakan tegas terukur,dengan menembak kaki pelaku,” jelas Kapolsek Sunggal
Kini 2 tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni JP (30) dan FS (27) yang merupakan warga Desa Helvetia Sunggal. Diketahui,selain kerap melakukan perampokan atau pembegalan, komplotan becak hantu ini juga pernah melakukan Tindakan kriminalitas lainnya seperti membongkar rumah kosong dan mencuri barang rumah tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit becak motor. Terhadap tersangka, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya di jerat dalam pasal 365 Ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 12 tahun. (r/hm/pe)
TAG : tni--polri,kriminal,sumut,hukum,sekitar-kita,metropolitan,medan