RADARMEDAN.COM, DELISERDANG - Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pemkab Sergai Ifdal.
OTT dilakukan Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Selain menetapkan Ifdal sebagai tersangka, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100 ribu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang membenarkan bahwa tersangka adalah Kadis Sosial Pemkab Sergai Ifdal (53).
"Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp 30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban," ujar Robin kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) malam.
Modus tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau supplier dan terjadi penyuapan.
"Kadis Sosial menakut-nakutin korban agar tidak diganti sebagai supplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap," ujar Robin.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik telah melakukan gelar perkara.
"Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ucap Robin. (klik.id/red/PR)
TAG : deliserdang,kriminal,daerah,hukum