Kejari Karo Tetapkan Mantan Kadis Jadi Tersangka Korupsi TPA Dokan
Oleh : Admin Radar Medan | 28 Agu 2020, 17:44:15 WIB | 👁 2590 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM, KARO - Kejaksaan Negri (Kejari) Karo, Sumatra Utara kembali menetapkan satu lagi tersangka terkait kasus korupsi Tempat Pembuangan Akhir(TPA) di desa Dokan, kecamatan Merek, Kab.Karo yang merugikan negara sebesar 1,7 Milyar.
Tersangka CT, yang merupakan mantan kepala dinas kebersihan dan pertamanan pada tahun 2016, dan langsung di boyong ke Rutan kls IIB Kabanjahe untuk dilakukan penahanan, usai beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Menurut kepala seksi(Kasi) Intelejen kejaksaan Negri(Kejari) Karo Ifhan Lubis, kepada wartawan, Jumat(28/8), bahwa terduga tersangka terlibat dalam kasus korupsi atas pengadaan tanah tempat pembuangan akhir di desa Dokan, kecamatan Merek, Kab.Karo tahun anggaran 2015 hingga tahun 2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar 1,7 Milyar rupiah.
"Tersangka CT dalam kasus ini merupakan kuasa pengguna anggaran," ujar kasi Intel.
Lanjut Kasi Intel menjelaskan, diketahui dalam kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir sampai saat ini, Kejari Karo telah menetapkan dua tersangka lain yakni Baron Kaban selaku pejabat pembuat komitmen(PPK) dan Rusdianto sedang menjalani persidangan Tipikor di Pengadulan Negri(PN ) Medan dalam perkara yang sama.(RT/RM)/PE
RADARMEDAN.COM - Diperkirakan 20 Ribu penonton bakal ramaikan akhir pekan di Lanud Suwondo Medan, 14/9/2024.
Kehadiran Band Nasional Sheila On 7 membuat penggemarnya berbondong-bondong, pasalnya sejak 7 tahun yang lalu baru ini Band Sheila On 7 tampil di Medan.
Andri verraning Ayu dari Antara Suara dan Muhammad Faqih dari Goldlive . . .
RADARMEDAN.COM,SIMALUNGUN - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mendapingi Presidan Republik Indonesia (RI) Joko Widodo meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera, di Gerbang Tol Sinasak Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Sumut, Selasa (10/9/2024).
Jalan tol Trans Sumatera yang diresmikan Presiden RI yaitu di Kabupaten Langkat, . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 14 Agustus 2024. Tanda Jasa Medali Kepeloporan dan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma . . .
RADARMEDAN.COM - Kasus adopsi bayi asal Aceh viral usai ditayangkan artis Uya Kuya TV.
Pantauan jurnalis Radar Medan, Sabtu 10/8/2024 video tersebut kini telah ditonton sebanyak 25ribu penonton setelah 7 hari tayang.
Usai melapor ke salah satu Polsek di Kota Medan, kasusnya kemudian diketahui wartawan berdamai di Polda Sumatera Utara, Jumat, . . .
RADARMEDAN.COM - Beredarnya informasi penculikan 6 warga Sihaporas di media sosial, Senin 22/7 mengundang tanda tanya.
Dalam poster yang beredar di medsos, dikabarkan Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB sebanyak 6 orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita diculik orang yang tidak dikenal dari rumah yang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam beredarnya surat yang diduga tidak legal. Hal tersebut disampaikan Hendry Ch Bangun sesuai denga. Surat Edaran No : 519/PWI/P-LXXXVIII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekjen Iqbal Irsyad, Selasa 16 Juli 2024.
Ketua . . .
RADARMEDAN.COM - Teka-teki apakah korban Rico Sempurna Pasaribu beserta istrinya, Efprida Boru Ginting, anaknya SP (13), dan cucu LS (3), dibunuh baru dibakar rumahnya, Kamis dinihari (27/6/2024) di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut), terungkap.
Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF, . . .
RADARMEDAN.COM - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan Rico dan tiga anggota keluarganya.
Anak korban yang berinisial EP meyakini, kebakaran itu tidak wajar. EP yang didampingi KKJ . . .