Keterangan Gambar : Tim Kejagung sedang membuat tanda penyitaan barang bukti
RADARMEDAN.COM - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset yang terafiliasi dan / atau yang terkait Tersangka BTS berupa 30 (tiga puluh) bidang tanah dan / atau bangunan dengan status kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Andalan Tekhno Krindo dengan total luas seluruhnya 394.662 M2.
Penyitaan 30 (tiga puluh) bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Kendari.
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (Puspenkum Kejagung/PR)
TAG : kriminal,hukum,nasional