Hingga 30 September, Pemko Pematangsiantar Hapus Denda PBB-P2
RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengumumkan kebijakan dengan menghapus sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran . . .
















