RADARMEDAN.COM, KARO - Dalam perkara gugatan sengketa tanah antara masyarakat desa Partibi Lama yang diwakili Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama melawan Bupati Karo dan Menteri Kehutanan RI telah masuk dalam agenda sidang lapangan (pemeriksaan setempat) yang telah dilaksanakan pada Hari Jum'at (5/5/2023).
Sidang lapangan tersebut dihadiri oleh tiga orang Majelis Hakim dan dihadiri penggugat diwakili Pattuhan Munthe serta tergugat yakni Bupati Karo yang diwakili Kabag Hukum Pemkab Karo. Selain itu juga, dihadiri Camat Merek, BPBD Karo dan Kepala Desa Partibi Lama.
Imanuel Elihu Tarigan SH, selaku pengacara Pattuhan Munthe desa Partibi Lama menjelaskan kepada awak media jika dalam sidang lapangan tersebut sudah menjelaskan kepada Majelis Hakim dan pihak tergugat serta turut tergugat tentang letak posisi lahan milik masyarakat Desa Partibi Lama dengan luas 260 Hektar yang terletak diwilayah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek,Kabupaten Karo.
"Dalam sidang lapangan tersebut, pihak tergugat yakni Bupati Karo yang diwakili oleh Kabag Hukum dan BPBD Karo mengakui dan tidak membantah letak posisi objek lahan yang diklaim oleh Pattuhan Munthe sebagai pihak penggugat. Selain itu, terlihat jelas yang menguasai lahan seluas 260 Hektar saat ini adalah Penggugat. Karena lahan tersebut telah ditanami oleh masyarakat Desa Partibi Lama," papar Tarigan.
Dalam kesempatan itu Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sanjaya Sembiring SH,MH memerintahkan Panitera untuk mencatat semua pernyataan para pihak dalam sidang lapangan (pemeriksaan setempat).
Kaberma Munthe sebagai Ketua Pattuhan Munthe Partibi Lama yang ikut menyaksikan sidang lapangan tersebut sangat berharap agar Majalis Hakim menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam mengambil keputusan.
"Karena dalam sidang lapangan tersebut, sudah terbukti kalau lahan yang menjadi objek perkara berada didalam wilayah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, kita berharap Majelis Hakim dapat menggunakan hati nurani dalam mengambil keputusan," papar Kaberma.
Lanjut Kaberma Munthe menjelasakn bahwa lahan-lahan tersebut sudah ditanami oleh masyarakat Desa Partibi Lama sejak lama dan sampai dengan saat ini masih tetap terus melakukan kegiatan pertanian di lahan seluas 260 Hektar tersebut.
"Selanjutnya, untuk dua minggu kedepan akan diagendakan sidang pemeriksaan saksi-saksi oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Kabanjahe," tutup Kaberma Munthe (ril/HM)/PE
TAG : sumut,hukum,komunitas