RADARMEDAN.COM, TAPUT - Setelah proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan korban Sere Pina Br Naibaho (37) warga Desa Sipahutar 1 Kec. Sipahutar Taput telah dianggap lengkap, akhirnya penyidik Polres Tapanuli Utara melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Tersangka PNS alias Lina (30) warga desa Sipahutar 1 Kec. Sipahutar Kab. Taput melakukan penipuan atas korban SPN pada Januari 2021.
Tak tanggung-tanggung uang yang ditipu tersangka PNS dari korban sebesar Rp 500 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Taput pada 10 Februari 2021. Setelah dilakukan penyidikan dan cukup alat bukti, PNS pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 21 April 2021.
Sebelum korban melaporkan hal tersebut ke Polres Taput, korban masih mengajak tersangka untuk damai dengan mengembalikan uang nya. Namun tersangka tidak ada niat baik dan bahkan sering bersembunyi.
Kapolres Taput AKBP M Saleh. SIK. MM melalui Kasubbag Humas Aiptu W Barimbing membenarkan kasus tersebut.
"PS Ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 April 2021 dan langsung kita tahan di ruang tahanan Polres Taput," jelasnya.
Kronologis kasus tersebut, modus yang dilakukan tersangka terhadap korban Sere Pina dengan cara mengajak korban untuk menabung Deposito di salah satu BPR. Tersangka mengaku bekerja di BPR. Tersangka pernah mendatangi rumah korban. Dan dari situlah si tersangka mengajak korban untuk membuat tabungan Deposito.
Tersangka menjanjikan bunga Deposito yang besar dan bonus hadiah terhadap si korban. Kemudian tersangka juga menjanjikan, kalau korban memasukkan Depositonya ke BPR tersebut akan mendapatkan hadiah sepeda motor dan emas.
Korban pun tergiur atas bujuk rayu tersangka langsung mengikuti arahan tersangka dan memberikan uang tersebut.
Saat membuka Deposito di BPR Korban tidak diperbolehkan untuk ikut langsung ke BPR. Tersangka menganjurkan kepada korban supaya Deposito itu biar dibuat tersangka langsung . Tersangka pun menyuruh korban untuk mentransferkan uang sebesar Rp 500 juta. Pentransferan uang tersebut dilakukan si korban dalam 11 tahap mulai tanggal 6 Januari sampai 13 Januari.
Namun buku Deposito dari BPR yang dijanjikan tersangka tak kunjung ada diserahkan kepada si korban.
Setelah beberapa lama, korban pun merasa curiga dan langsung menghubungi serta menjumpai tersangka PNS pada tanggal 17 Januari 2021. Korban meminta supaya tersangka PNS mengembalikan uang Rp 500 juta tersebut.
Namun niat baik tersangka pun tidak ada untuk mengembalikan uang korban. Tersangka selalu membuat alasan.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, korban Sere Pina pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Taput.
"Dari hasil penyidikan kita sudah alat bukti sudah terpenuhi dan PNS ditetapkan dan langsung kita tahan. Terhadap tersangka, kita menerapkan pasal 372 sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Barimbing.
Dahlia Simorangkir/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,kriminal,hukum