RADARMEDAN.COM, SAMOSIR - Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Samosir Tahun Anggaran 2020 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir, Kamis,03/06/2021.
Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Samosir Saut Martua Tamba,ST dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kab. Samosir, Wakil Bupati Samosir, Pimpinan OPD dan insan pers.
Pada pembukaan rapat, disampaikan bahwa sejak penyampaian Nota Pengantar Bupati Samosir atas LKPJ Bupati Samosir TA. 2020 tahapan pembahasan LKPJ telah kita laksanakan dengan berpedoman kepada peraturan perundang undangan yaitu Kunjungan kerja Gabungan Komisi, Rapat Kerja Gabungan Komisi bersama pimpinan OPD, sehingga diharapkan rekomendasi yang akan disampaikan nantinya dapat lebih konstruktif dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya mempersilahkan juru bicara Gabungan Komisi yakni Parluhutan Sinaga untuk membacakan Laporan Gabungan Komisi atas pembahasan LKPJ Bupati Samosir TA 2020.
Laporan Gabungan Komisi berisi 60 poin yang merupakan catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap kebijakan pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan untuk perbaikan pelaksanaan program dan kegiatan ke depan.
Beberapa poin penting yang direkomendasi diantarannya perlunya inovasi dalam pertanian, penempatan ASN sesuai dengan kompetensinya, terobosan penyediaan daging B2, evaluasi perangkat desa se-Kabupaten Samosir, Penanganan Covid 19 yang perlu diseriusi, perbaikan ruang tunggu kelahiran dan lainnya.
Setelah mendengar Laporan Gabungan Komisi , DPRD Kab. Samosir menyepakati dan mengambil keputusan atas laporan diatas sebagai rekomendasi DPRD. Sebelum menutup rapat paripurna, pimpinan rapat menyampaikan bahwa agenda DPRD selanjutnya akan menyampaikan rekomendasi DPRD ke Pemerintah Daerah Kab. Samosir pada Rapat Paripurna berikutnya.
Berman Situmorang/ PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas