RADARMEDAN.COM, TAPUT - Sat Narkoba Polres Taput berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, Rabu 2/6/2021.
Kedua tersangka yakni SS alias Sunggul (46) warga Pasar Siborongborong Kec. Siborongborong Kab. Tap. Utara dan TRS alias Tambang (37) warga Lumban Tanjung Desa Pohan Tonga Kec. Siborongborong Kab. Tap. Utara.
Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda pada hari yang sama Rabu 2/6/2021.
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui kasubbag humas Aiptu W Barimbing membenarkan penangkapan tersebut.
"Pertama sekali berhasil kita tangkap yaitu SS. Tersangka SS kita tangkap pukul 15.00 WIB dari loket Bus Prisma pasar Siborongborong Taput. Saat tersangka SS hendak ditangkap, tersangka sempat membuang BB bukti ganja tersebut kelantai namun sudah terlihat petugas kita. Dan Ianya pun langsung diamankan. Setelah SS di interogasi Ianya mengakui bahwa Ganja tersebut di belinya dari tersangka TRS," papar Barimbing.
Lanjutnya, petugas kita pun langsung mengejar TRS . Sekitar pukul 19.30 WIB, Petugas kita yang dipimpin IPDA Syaiful Efendi pun berhasil meringkus TRS dari sebuah kedeai tuak dari Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborongborong Taput. Atas penangkapan tersangka TRS petugas kita pun melakukan interogasi tentang penjualan ganja tersebut terhadap SS.
TRS pun mengakui kalau ganja tersebut benar miliknya yang di jual kepada SS. dan Ianya pun mengakui, bukan hanya yang di jual kepada SS tapi sudah sempat mengirimkan sebagian ganja tersebut ke bandung lewat paket mobil Bus ALS dari loket Siborongborong.
Petugas kitapun langsung mengejar Bus ALS tersebut namun sudah sempat tiba di Sipirok karena waktu pengiriman paket dengan penangkapan tersangka sudah 3.5 jam.
"Akhirnya team kita pun menghubungi perwakilan loket Bus ALS Siborongborong agar menghubungi supir bus ALS tersebut. Dari pembicaraan perwakilan bus dengan supir, paket yang dikirim tersangka TRS pun dititip Supir ALS di loket Sipirok Tapanuli Selatan. Petugas kita pun menjemput BB tersebut ke Sipirok Kabupaten Tapsel," jelasnya.
Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan BB 56, 15 Gram daung ganja kering, 2 buah Handphone dan uang tunai Rp 50.000.
Saat ini kedua tersangka telah kita tahan di Polres Taput untuk pengembangan penyidikan serta di kenakan melanggar pasal 111 Sub 114 (1) yo 115 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Dahlia Simorangkir/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,kriminal