![Kasus Penghinaan di Media Sosial Terhadap Seorang Ibu, Dua Orang Saksi Diperiksa di Mapolres Taput](https://radarmedan.com/asset/foto_berita/IMG-20240518-WA0086_compress83.jpg)
Keterangan Gambar : SPKT Mapolres Tapanuli Utara
RADARMEDAN.COM, TAPUT - Kasus penghinaan yang dilakukan oleh GT lewat media sosial terhadap Melpa Tambunan SH.MH.MKn.C med, dua saksi pelapor menghadiri panggilan pihak Mapolres Taput untuk diminta i keterangan.
Kedua saksi atas nama PT dan MT warga Si Gotom kecamatan Pangaribuan tersebut memberi keterangan diruang penyidik unit 1 Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Jumat, 18 Mei 2024.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/ 172/V/ 2024/ Reskrim,tanggal 10 Mei 2024. Merujuk Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 96/V/2024/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara 10 Mei 2024 atas nama Pelapor Melpa Tambunan.
Sebelumnya Melpa Tambunan sudah melaporkan pemilik akun Facebook atas Nama GT ke Mapolres Taput dengan tuduhan dugaan penghinaan yang dilakukan terhadap dirinya melalui messenger Facebook yang dia ketahui pada hari Rabu 8 Mei 2024.
Merasa tidak terima harga dirinya direndahkan oleh pemilik akun GT, MT (49) akhirnya secara resmi menempuh jalur hukum melalui pelaporan di Mapolres Taput pada tanggal, Jumat 10 Mei 2024 lalu.
"Saya berharap laporan saya dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik demi tegaknya keadilan, dan saya tidak main-main dengan laporan yang saya buat atas penghinaan yang ditujukan kepada diri saya, ini saya lakukan supaya ada efek jera bagi pengguna media sosial yang sudah menjatuhkan harga diri saya yang dilakukan saudari GT," ujar Melpa selaku pelapor lewat pesan singkat WhatsApp kepada Radarmedan.com
Sementara pihak penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pelapor membenarkan bahwa sudah meminta keterangan atas laporan yang dilakukan Melpa Tambunan.
" Saksinya sudah kita mintai keterangan,dan perkaranya masih proses penyelidikan, untuk keterangan saksinya hanya mengetahui peristiwa penghinaan karena pelapornya mengirimkan chat terlapor tersebut kepada saksi saksi, sebatas itu ito keterangan saksi-saksi nya,"
terang Bripka Johannes W Sinaga, SH selaku penyidik melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangan sebelumnya di media, pelapor meminta kepada saudaranya yang juga jadi saksi untuk mencari tau siapa pemilik akun Facebook GT tersebut, dan dari hasil keterangan kedua saudara pelapor pemilik akun Facebook tersebut dimiliki warga desa Sigotom Parratusan yang juga diduga anak dari seorang Anggota DPRD Taput.
Dahlia Simorangkir/pe
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,kriminal,hukum