RADARMEDAN.COM - Setelah diringkus oleh jajaran personel Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (27/9/2020) dini hari, Polrestabes Medan Satuan Narkoba dibawah kepemimpinan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar merilise penangkapan 3 oknum pejabat Pemkab Aceh Tenggara yang kedapatan membawa narkotika jenis pil ekstasi.
Dihadapan polisi dan sejumlah awak media, RS (52) yang merupakan Kadis Perindag, Aceh Tenggara ini mengaku datang ke Kota Medan dalam rangka menjenguk istri Bupati yang sakit dan berobat di rumah sakit di Medan.
“Modus mereka ini datang ke Medan untuk menjenguk istri Bupati yang sakit Jantung dan Covid-19, itu pengakuan mereka,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dihadapan wartawan dalam konferensi pers penangkapan kasus tersebut di Lobby Mapolrestabes Medan, Rabu (30/9/2020) sore.
“Iya pak, kami dari Aceh 6 orang dan pas diamankan 8 orang, 2 orang lainnya perempuan,” timpal R yang beralamat di Desa Kumbang Indah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Aceh ini.
Selain R, polisi juga menahan, ZK (43) warga Terutung Payung Gabungan, Kelurahan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara yang menjabat sebagai Bendahara Keuangan di Pemkab Aceh Tenggara.
Kemudian mengamankan SN (52) warga Terutung Payung Gabungan, Kelurahan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara yang menjabat sebagai Staff Umum Pemkab di Aceh Tenggara.
“Sementara itu 3 orang pria yang kita amankan berprofesi sebagai pegawai biasa (wiraswasta) yakni supir. Untuk 2 orang wanita hanya sebagai saksi,” jelas Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ronni Nicolas Sidabutar.
Ketiga pria lainnya yakni, DW (40) warga Desa Kumbang Indah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Aceh Tenggara, BM (52) warga Jalan Kutacane Blang Kejeren, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Aceh Tenggara, dan SEP (48) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Aceh Tenggara.
Polisi mengaku meringkus ke 6 pria yang tiga diantaranya pejabat Pemkab Aceh Tenggara itu berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Jalan Darusalam, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Dini hari itu, ke tiga pejabat Pemkab Aceh Tenggara tersebut bersama tiga pria yang berprofesi sebagai supir mengunjungi tempat hiburan malam (Diskotik) Jet Plane di Jalan Imam Bonjol Medan.
“Mereka baru siap pesta narkoba di situ (Jet Plane),” sebut, Kombes Pol Riko Sunarko.
Jelang subuh, keenamnya berangkat menuju penginapan Hotel Grand Kinaya bersama dua orang wanita. Tepat di depan hotel, mobil yang mereka kendarai dihadang polisi.
“Saat kita periksa, ditemukan 1 butir pil ekstasi selipan kursi depan supir yakni di dalam mobil,” ungkap Rico.
Kombes Pol Riko menjelaskan bahwa keenamnya sempat pesta narkotika jenis ekstasi itu dengan membeli 6 butir, namun tertinggal 1 butir di dalam mobil. Selanjutnya ke enam tersangka berikut barang bukti 1 butir ekstasi dan 6 unit HP diboyong ke Sat Narkoba Mapolrestabes Medan.
“Ke enamnya akan kita tahan dan hasil test urinnya positif. Untuk oara tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rio-RM)/PE
TAG :