RADARMEDAN.COM- Ketua Gerakan Anti Korupsi (Gertak) Sumut Hendra Hutagalung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut keterlibatan orang lain dalam dugaan kasus suap mantan bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini masih ada oknum dewan masih bebas. Padahal sebelumnya oknum dewan DBM di sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan DBM sebagai perantara suap dari rekanan ke Remigo.
Hendra pun mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa oknum dewan yang sebelumnya sudah sebagai saksi dalam persidangan di PN Medan.
“Sebagai pemerhati anti koruspi, saya mendesak KPK kembali mengusut dugaan korupsi OTT Pakpak Bharat. Oknum dewan yang disebut sebagai ‘perantara’ suap antara pengusaha dengan Remigo juga harus diproses sesuai dengan undang-undang berlaku,” kata Hendra Hutagalung, Selasa (22/9/2020).
Hendra juga menegaskan, sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk menahan kasus ini. Kata dia, kalau jelas-jelas dalam sidang oknum dewan sebagai perantara suap, harusnya segera ditahan. Sebab kata dia, jika tidak ditahan maka si oknum dewan akan menghilangkan barang bukti.
“Saya kira ini mendesak. Jangan lagi ada penundaan. Masyarakat di sana juga ingin kasus ini terbuka. Makanya sebelum si oknum dewan harus segera diproses,” katanya.
Sementara Wakil Ketua KPK Lili Pitauli Siregar mengatakan berkoordinasi dengan Dir Sidik di KPK.
“Berkoodinasi dengan Dir Sidik di KPK,” katanya.
Lili Pitauli Siregar juga mengakui banyak tunggakan kasus. Sebagaimana diketahui, tahun 2018 lalu KPK melakukan OTT terhadap bupati Pakpak Bharat. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan mantan Plt Kepala Dinas PUPR oknum D dan rekanan.
Kasus tersebut pun berkembang, dua rekanan sudah dijebloskan ke Tanjung Gusta Medan. Sementara, oknum dewan yang disebut sebagai perantara suap Rp500 juta sampai saat ini masih bebas. Padahal dalam sidang, nama dewan tersebut sering disebut.
Kbr(mahripat berutu)/PE
TAG : pakpak-bharat,hukum