Kasus Masih Sidang, Ibu Korban Pencabulan Minta Pelaku Ditahan Kejaksaan
Oleh : Radar Medan | 03 Feb 2021, 16:26:02 WIB | 👁 1200 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Ibu korban pencabulan melakukan orasi didepan kantor Kejaksaan Sei Rampah
RADARMEDAN.COM, SERGAI - Ibu korban pencabulan mendesak Kejaksaan Negeri Sei Rampah menahan (JW) , yang tak lain adalah suaminya sendiri. JW saat ini menjalani persidangan atas tuntutan pencabulan pada anak kandung namun tidak ditahan kejaksaan.
Menurut Happy (34), anaknya Jc (5) telah dicabuli Johan sejak berusia 2 tahun. Pencabulan ini terungkap pada Januari 2019 dan dilaporkan pada 28 Januari 2019 yang lalu ke Polres Sergai dengan nomor LP/40/I/2019/SU/RES/SERGAI.
Happy yang dikonfirmasi awak media Senin (1/2/2021) sekitar pukul 13:00 Wib di halaman Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengatakan mereka menyesalkan tindakan pihak Kejaksaan karena tidak menahan pelaku.
“Apapun alasannya, harusnya terdakwa ditahan karena pasal yang dikenakan padanya diatas 5 tahun. Kalau dikatakan tahanan kota, ia sering ke Kota Medan, padahal ia tidak boleh keluar Perbaungan,” ujar Happy.
Selain itu ia juga menyayangkan tuntutan jaksa yang tidak maksimal. Jaksa hanya menuntut 9 tahun penjara. “Pencabulan ini dilakukan oleh orang yang harus melindungi, harusnya tuntutannya diatas 10 tahun,” kata Happy lagi sambil menangis.
Ia menilai ada kejanggalan karena selain pelaku tidak ditahan namun tuntutan juga menurutnya rendah karena seharusnya orang yang melindungi malah merusak masa depan putrinya itu.
“Kita berharap penegak hukum, baik jaksa dan hakim lebih bijak dalam menangani perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur apalagi yang dilakukan oleh orangtua kandungnya,” tambahnya.
Kasi Pidum Kejari Sei Rampah, JR Silaban, bersama Kasi Intel Agus Adi Atmaja saat dikonfirmasi awak media mengatakan perkara itu sudah dipersidangkan. “Kita terus berupaya melakukan dan melanjutkan perkara ini, namun keputusan nanti ada di pengadilan,” kata Kasi Pidum.
Semua sudah ada aturannya sesuai UU yang kita lakukan,bahkan kami sudah mengajukan tuntutan 9 tahun penjara, namun terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan pledio (pembelaan) setelah pemeriksaan selesai.
“Kita akui memang kasus ini sudah lama sejak tahun 2019 namun kita tetap mengupayakan agar kasus ini tetap berjalan,” katanya.
Sementara disinggung soal tersangka yang tidak ditahan,ia menyampaikan semua ada aturannya. “Bukkan tidak ditahan, terdakwa dikenakan tahanan kota artinya ada mekanisme dan pertimbangan yang diberikan yaitu terdakwa proaktif dan pada saat persidangan selalu hadir,” katanya.(Tribrata.tv/PR)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .