Jampidsus Kejagung Sudah Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri
Oleh : Radar Medan | 02 Feb 2021, 07:59:47 WIB | 👁 1028 Lihat Nasional
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI, Senin (1/2/2021).
Saksi yang diperiksa, antara lain :
1. ARD selaku Mantan Direktur Utama PT. Asabri;
2. IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
3. AWD selaku Direktur Utama PT. Milenium Capital Management;
4. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
5. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020;
6. HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
7. EHP selaku Direktur Utama PT. Insight Investment Management;
8. FF selaku Direktur Utama PT. Mega Capital Investama;
9. AH selaku Direktur Utama PT. Lautandhana Investment Management;
10. LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.
Dari 10 (sepuluh) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, 6 (enam) diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut yaitu :
1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016. Pada tahun 2012 s/d 2016, ybs selaku membuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS.
2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
Pada tahun 2016 s/d 2019, ybs membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH;
Dan langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019; BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT ASABRI yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT. ASABRI dan menguntungkan BTS dan HH.
5. IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.
LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT ASABRI dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI dan mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT ASABRI yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT ASABRI.
Dan langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.
Penahanan para Tersangka tersebut untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021;
Sementara itu 2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu:
1. BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional ;
2. HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra; karena berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).
Duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 s.d 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT. ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT. ASABRI yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. ASABRI dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT. ASABRI terlihat seolah-olah baik.
Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT. ASABRI, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT. ASABRI, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT. ASABRI, karena PT. ASABRI menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.
Untuk menghindari kerugian investasi PT. ASABRI, maka saham-saham yang telah dijual dibawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh PT. ASABRI melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.
Seluruh kegiatan investasi PT. ASABRI pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT. ASABRI, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.
Kerugian Keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp23.739.936.916.742,58 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah koma lima puluh delapan sen).
Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka yakni :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pemeriksaan saksi, penetapan Tersangka dan penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (puspenkum/PR)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .