Kasus Lahan Warga Langkat, Kuasa Hukum Gugat Kerugian 500 Juta dan 3 Milyar Immaterial Pengacara Korban : Dilakukan Panggilan Ulang Senin Mendatang
Oleh : Radar Medan | 22 Okt 2024, 11:32:19 WIB | 👁 895 Lihat Umum
Keterangan Gambar : Pengadilan Negeri Stabat, Senin 21/10/2024. (Ist)
RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Kasus warga Langkat, Marhaeni Kristina memasuki babak baru. Usai tinjau lapangan beberapa hari lalu, informasi yang diperoleh wartawan media ini Tim Kuasa Hukum sudah membuat gugatan ke pengadilan Negeri Stabat.
Roder Nababan, SH kuasa hukum Marhaeni Kristina menyampaikan sudah membuat gugatan di Pengadilan Negeri Stabat, Senin 21/10/2024.
"Seyogianya hari ini diadakan sidang perdana, namun dua tergugat lainnya tidak hadir, pengadilan akan memanggil Senin mendatang," ucap Nababan.
Dalam gugatannya Tim Hukum yang dipimpin Roder Nababan, SH menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Stabat untuk memeriksa dan mengadili perkara lahan kliennya, memanggil kedua belah pihak, tergugat, tergugat I dan tergugat II untuk menghadap di persidangan guna memeriksa dan mengadili perkara dan mengambil putusan hukum.
Adapun gugatan yang disampaikan kuasa hukum Marhaeni Kristina diantaranya agar majelis hakim:
1. Memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan kegiatan di atas lahan seluas kurang lebih 8,5 Ha pada di dan setempat dikenal dengan Dusun I Suka Rakyat, Desa Suka Rakyat, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat seluas 8,5 Ha dengan nomor surat masing-masing surat: 592.2-61/2016, 592.2-62/2016, 592.2-63/2016 dan 592.2-64/2016.
2. Memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan pengurusan izin diatas lahan tersebut diatas seluas kurang lebih 8,5 Ha dengan masing-masing surat: 592.2-61/2016, 592.2-62/2016, 592.2-63/2016 dan 592.2-64/2016.
Selain itu Tim Hukum juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan “Surat Pinjam Pakai Lahan tertanggal 25 Oktober 2022 “ adalah Tidak Sah dan Tidak Berharga. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Rusaknya pohon kelapa sawit pada lahan milik Penggugat seluas 2 ha yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Rusaknya lahan milik Penggugat seluas 2 ha dengan kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Ia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) oleh karenanya untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah)
dan memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III (Para Turut Tergugat) untuk membatalkan perizinan tambang, perizinan lingkungan, perizinan teknis dan pertambangan yang telah dikeluarkan atas nama CV.Berkat Anugerah Sejati (CV.BAS) dengan direktur Tergugat I,- dan menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam gugatan A QUO.
Dalam gugatannya Roder Nababan juga memohon kepada majelis diputuskan seadil-adilnya ex aequo et bono, sesuai dengan rasa keadilan yang berlaku ditengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi perihal ketidakhadirannya pada sidang perdana, Kadis Perindag ESDM Mulyadi Simatupang, SPi. M.Si melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Sumut August SM Sihombing belum memberikan balasan, walaupun pesan whatsapp sudah centang dua tanda dibaca. Sementara dari Dinasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kadis LHK Sumut melalui Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatam Kapasitas (PPHPK) Dinas LHK Provsu Zainuddin Harahap membenarkan sidang diundur minggu berikutnya.
"Dari OPD hanya kami yang hadir pak (Dinas Lingkungan Hidup-red), acara masih sebatas mengumpulkan para pihak menunju mediasi," ucap Zainuddin Harahap. (HM/PE)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .