Kasus Lahan Warga Langkat, Kuasa Hukum Gugat Kerugian 500 Juta dan 3 Milyar Immaterial
Pengacara Korban : Dilakukan Panggilan Ulang Senin Mendatang

Oleh : Radar Medan | 22 Okt 2024, 11:32:19 WIB | 👁 236 Lihat
Umum
Kasus Lahan Warga Langkat, Kuasa Hukum Gugat Kerugian 500 Juta dan 3 Milyar Immaterial

Keterangan Gambar : Pengadilan Negeri Stabat, Senin 21/10/2024. (Ist)


RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Kasus warga Langkat, Marhaeni Kristina memasuki babak baru. Usai tinjau lapangan beberapa hari lalu, informasi yang diperoleh wartawan media ini Tim Kuasa Hukum sudah membuat gugatan ke pengadilan Negeri Stabat. 

Roder Nababan, SH kuasa hukum Marhaeni Kristina menyampaikan sudah membuat gugatan di Pengadilan Negeri Stabat, Senin 21/10/2024.

"Seyogianya hari ini diadakan sidang perdana, namun dua tergugat lainnya tidak hadir, pengadilan akan memanggil Senin mendatang," ucap Nababan.

Dalam gugatannya Tim Hukum yang dipimpin Roder Nababan, SH menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Stabat untuk memeriksa dan mengadili perkara lahan kliennya, memanggil kedua belah pihak, tergugat, tergugat I dan tergugat II untuk menghadap di persidangan guna memeriksa dan mengadili perkara dan mengambil putusan hukum.

Adapun gugatan yang disampaikan kuasa hukum Marhaeni Kristina diantaranya agar majelis hakim:
1.    Memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan kegiatan di atas lahan seluas kurang lebih 8,5 Ha pada di dan setempat dikenal dengan  Dusun I Suka Rakyat, Desa Suka Rakyat, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat seluas 8,5 Ha dengan nomor surat masing-masing surat: 592.2-61/2016, 592.2-62/2016, 592.2-63/2016 dan 592.2-64/2016.
2.    Memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan pengurusan izin diatas lahan tersebut diatas seluas kurang lebih 8,5 Ha dengan masing-masing surat: 592.2-61/2016, 592.2-62/2016, 592.2-63/2016 dan 592.2-64/2016.

Selain itu Tim Hukum juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan “Surat Pinjam Pakai Lahan tertanggal 25 Oktober 2022 “ adalah Tidak Sah dan Tidak Berharga. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-    Rusaknya pohon kelapa sawit pada lahan milik Penggugat seluas 2 ha yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
-    Rusaknya lahan milik Penggugat seluas 2 ha dengan kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

Ia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) oleh karenanya untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah)
dan memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III (Para Turut Tergugat) untuk membatalkan perizinan tambang, perizinan lingkungan, perizinan teknis dan pertambangan yang telah dikeluarkan atas nama CV.Berkat Anugerah Sejati (CV.BAS) dengan direktur Tergugat I,- dan menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam gugatan A QUO.

Dalam gugatannya Roder Nababan juga memohon kepada majelis diputuskan seadil-adilnya ex aequo et bono, sesuai dengan rasa keadilan yang berlaku ditengah masyarakat.

Saat dikonfirmasi perihal ketidakhadirannya pada sidang perdana, Kadis Perindag ESDM Mulyadi Simatupang, SPi. M.Si melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Sumut August SM Sihombing belum memberikan balasan, walaupun pesan whatsapp sudah centang dua tanda dibaca. Sementara dari Dinasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kadis LHK Sumut melalui Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatam Kapasitas (PPHPK) Dinas LHK Provsu Zainuddin Harahap membenarkan sidang  diundur minggu berikutnya.

"Dari OPD hanya kami yang hadir pak (Dinas Lingkungan Hidup-red), acara masih sebatas mengumpulkan para pihak menunju mediasi," ucap Zainuddin Harahap. (HM/PE)

 


TAG : langkat-binjai-aceh


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya
peradi.jpg

Pakar Hukum Pidana Minta Pelaku Pengeroyokan 4 Warga Taput Ditangkap

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:20:53, 02 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Pengeroyokan empat warga yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tarutung - Sipirok Rabu (30/10) kini menjadi perhatian publik. Pakar Hukum Pidana Dr. Raja Induk Sitompul SH MH menyebut penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama di daerah Pahae itu murni kriminal dan harus diusut. "Menyikapi . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution