Keterangan Gambar : Pengadilan Negeri Stabat, Senin 21/10/2024. (Ist)
RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Kasus warga Langkat, Marhaeni Kristina memasuki babak baru. Usai tinjau lapangan beberapa hari lalu, informasi yang diperoleh wartawan media ini Tim Kuasa Hukum sudah membuat gugatan ke pengadilan Negeri Stabat.
Roder Nababan, SH kuasa hukum Marhaeni Kristina menyampaikan sudah membuat gugatan di Pengadilan Negeri Stabat, Senin 21/10/2024.
"Seyogianya hari ini diadakan sidang perdana, namun dua tergugat lainnya tidak hadir, pengadilan akan memanggil Senin mendatang," ucap Nababan.
Dalam gugatannya Tim Hukum yang dipimpin Roder Nababan, SH menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Stabat untuk memeriksa dan mengadili perkara lahan kliennya, memanggil kedua belah pihak, tergugat, tergugat I dan tergugat II untuk menghadap di persidangan guna memeriksa dan mengadili perkara dan mengambil putusan hukum.
Adapun gugatan yang disampaikan kuasa hukum Marhaeni Kristina diantaranya agar majelis hakim:
1. Memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan kegiatan di atas lahan seluas kurang lebih 8,5 Ha pada di dan setempat dikenal dengan Dusun I Suka Rakyat, Desa Suka Rakyat, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat seluas 8,5 Ha dengan nomor surat masing-masing surat: 592.2-61/2016, 592.2-62/2016, 592.2-63/2016 dan 592.2-64/2016.
2. Memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan pengurusan izin diatas lahan tersebut diatas seluas kurang lebih 8,5 Ha dengan masing-masing surat: 592.2-61/2016, 592.2-62/2016, 592.2-63/2016 dan 592.2-64/2016.
Selain itu Tim Hukum juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan “Surat Pinjam Pakai Lahan tertanggal 25 Oktober 2022 “ adalah Tidak Sah dan Tidak Berharga. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Rusaknya pohon kelapa sawit pada lahan milik Penggugat seluas 2 ha yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Rusaknya lahan milik Penggugat seluas 2 ha dengan kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Ia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) oleh karenanya untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah)
dan memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III (Para Turut Tergugat) untuk membatalkan perizinan tambang, perizinan lingkungan, perizinan teknis dan pertambangan yang telah dikeluarkan atas nama CV.Berkat Anugerah Sejati (CV.BAS) dengan direktur Tergugat I,- dan menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam gugatan A QUO.
Dalam gugatannya Roder Nababan juga memohon kepada majelis diputuskan seadil-adilnya ex aequo et bono, sesuai dengan rasa keadilan yang berlaku ditengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi perihal ketidakhadirannya pada sidang perdana, Kadis Perindag ESDM Mulyadi Simatupang, SPi. M.Si melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Sumut August SM Sihombing belum memberikan balasan, walaupun pesan whatsapp sudah centang dua tanda dibaca. Sementara dari Dinasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kadis LHK Sumut melalui Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatam Kapasitas (PPHPK) Dinas LHK Provsu Zainuddin Harahap membenarkan sidang diundur minggu berikutnya.
"Dari OPD hanya kami yang hadir pak (Dinas Lingkungan Hidup-red), acara masih sebatas mengumpulkan para pihak menunju mediasi," ucap Zainuddin Harahap. (HM/PE)
TAG : langkat-binjai-aceh