Keterangan Gambar : Kantor Kepala Desa Sukarakyat Sematar, kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis 17/10 2024.
RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Dinas Perindustrian Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan kunjungan lapangan ke Dusun I Sukarakyat Sematar, kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis-Jumat, 17-18 Oktober 2024.
Informasi yang diperoleh wartawan media ini dari lokasi, kunjungan tersebut merupakan tindaklanjut pertemuan di DPP ESDM beberapa waktu lalu, usai sejumlah masyarakat menyampaikan aksi damai dan diterima oleh Kadis Perindag ESDM Mulyadi Simatupang, SPi. M.Si melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Sumut August SM Sihombing.
Dalam kunjungannya, Kabid August SM Sihombing turut mengundang sejumlah pihak, diantaranya Dinas PMPTSP Provinsi Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu, Satpol PP Provsu, Polres Langkat, Cabang Dinas Wil 1 Dinas PPESDM Provsu, UPTD Laboratorium ESDM, Koordinator Inspektur Tambang Provsu, Dinas PUTR Langkat, Camat Bahorok, Kepala Desa Sukarakyat, Kepala Desa Sematar, CV Berkah Anugrah Sejati dan keluarga Marhaeni selaku pemilik lahan.
Tim berkunjung ke Kantor Kepala Desa Sukarakyat, diterima oleh Salamudin, Kasi Pemerintahan Desa Sukarakyat.
"Kami hanya diinformasikan mendampingi Dinas Kehutanan dan DPP ESDM, berhubung pak Kades sedang mengikuti kegiatan APDESI," ucap Salamudin.
Pihak keluarga, Sukma Tarigan mempertanyakan kehadiran Kepala Desa, karena berperan penting dalam klarifikasi tanda tangan.
"Kami ingin mempertanyakan dihadapan Kepala Desa ada atau tidak ibu Marhaeni dan Putra Jaya melakukan penandatanganan, hanya kepala desa yang bisa yang mengklarifikasi, karena pada tanggal dan jam yang sama ibu Marhaeni sedang cuci darah," ucap Sukma.
Salamudin juga menyampaikan bahwa ia tidak paham terkait tanda tangan dan hanya di informasikan mendampingi Dinas Kehutanan dan Dinas Perindag dan ESDM.
Sukma Tarigan bersama Keluarga Marhaeni mengaku kecewa karena dihadapan Kepala Desa lah tanda tangan bisa diklarifikasi.
"Kepada media kami sampaikan, Kepala Desa tidak ada padahal Kepala Desa sangat berperan penting dalam hal ini, terutama untuk klarifikasi tanda tangan yang dipalsukan, karena dihadapan kepala desalah tanda tangan tersebut dibuat, kami ingin konfrontir kepada ibu Marhaeni dan Jaya dihadapan kepala desa," ucap Sukma.
Ia menyesalkan ketidakhadiran Kades tersebut sebab surat tersebutlah yang digunakan CV. BAS sebagai alas hak pengurusan izin mereka.
"Perihal pemalsuan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Langkat, sampai saat ini masih menunggu proses tindak lanjut, terkait hal lainnya juga sedang kita lakukan gugatan di PN Stabat, dan perijinan juga kita akan lanjut di PTUN," ucap Sukma.
Ia menyatakan akan menjadikan catatan ketidakhadiran kepala desa.
Tim kemudian meninjau lahan perladangan Marhaeni. Tiba dilokasi, tampak jalan yang sudah ditimbun batu kerikil dan pengakuan Sukma, puluhan pohon sawit telah rusak akibat pelebaran jalan.
"Ini jalan ini dulu kecil, hanya bisa dilewati mobil taft badak mengangkut sawit, ini sekarang sudah rusak, puluhan sawit sudah tumbang," ucap Sukma.
Dipimpin Kabid August SM Sihombing, tim mengunjungi lokasi yang merupakan titik ukur lahan Marhaeni dan menugaskan tim pengukur menggunakan GPS untuk mengetahui koordinat lahan.
"Sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, mewakili pak Kepala Dinas, PTSP hasil dari sidak hari ini akan kita tindaklanjuti segera di dinas PTSP dalam rangka kajian dan analisa lokasi dan permasalahan kedua belah pihak, baik ibu Marhaeni Kristina dan CV BAS sebagai pemilik Izin pertambangan. Mengingat PP 96 Tahun 2021 Pasal 175 bahwa kegiatan operasional pertambangan dapat dilakukan jika sudah menyelesaikan sengketa atau hak kepemilikan atau berupa perjanjian dengan pemilik lahan. Kami menyarankan untuk menghentikan kegiatan di lokasi lahan dimaksud," ucap Kabid Augus Sihombing.
Augus Sihombing menambahkan perlu digaris bawahi lokasi pertambangan yang dimiliki CV BAS ada 40 hektare, artinya CV BAS masih memiliki 31,5 hektare. Kita akan kroscek nanti dengan peta UIP yang sudah diberikan Pemerintah, berapa luas lahan tersebut yang masuk kedalam lahan ibu Marhaeni.
"Kepada keluarga kami mohon untuk membantu kami sebagai dasar pemetaan untuk memberikan surat sah kepemilikan lahan dimaksud," ucap Augus Sihombing.
Augus menambahkan Disperindag dan ESDM akan mengundang para pihak untuk segera menyelesaikan permasalahan. Setelah menganalisa temuan-temuan dari lapangan hari ini, kepada pemilik SIPB. Ini akan berproses sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita tidak memerintahkan CV BAS berhenti, namun diluar lahan 8,5 hektar milik ibu Marhaeni masih memiliki hak beroperasi," ucapnya.
Mendengar hal tersebut perwakilan keluarga Sukma Tarigan bertanya bila melintasi lahan.
"Apakah melintas lahan kami kami boleh melarang mereka? mohon diperjelas pak Kabid." ucap Sukma Tarigan.
Abdul Aziz Batubara, S.Sos., M.AP Kepala Bidang Pelayan Perizinan Sumber Daya Alam dalam keterangannya menyampaikan akan berproses.
"Ini berproses pak, mohon kita tunggu. Di berita acara sudah tertera administratif terkait dikeluarkannya perijinan, ada dari aparat desa, pemilik lahan dan lainnya, jadi untuk menuju proses selanjutnya kita tunggu waktu, yang pasti hari ini kita sudah ada bahan tindak lanjut," ucap Abdul Aziz Batubara.
Saat dikonfirmasi, direktur CV Berkat Anugrah Sejahtera (BAS) Robert Lumbantobing, SE. MSi didampingi penasehat hukumnya Jhon Sari Haloho, SH. MH menyampaikan akan mengikuti proses hukum.
"Saat ini kami akan mengikuti arahan pemerintah, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kita warga negara yang taat hukum, kita ikuti prosesnya," ucap Robert.
TAG :