RADARMEDAN.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang pedagang sayur wanita di Kabupaten Deliserdang, Liti Wari Iman Gea, menjadi sorotan publik. Terlebih saat ini wanita korban penganiayaan tersebut justru dijadikan tersangka oleh Polsek Percut Seituan.
Penanganan kasus ini turut menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar berharap aparat penegak hukum mampu menjaga martabat dan wibawa kepolisian sebagai lembaga yang memberi layanan penegakan hukum kepada masyarakat.
"Aparat kepolisian jangan merusak nama baik lembaga kepolisian di mata masyarakat dengan tindakan yang tidak profesional dalam penegakan hukum," harap Abyadi Siregar, Minggu (10/10/2021).
Abyadi menuturkan, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo lewat program prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi) ingin menjadikan polri lebih modern dan semakin dipercaya publik.
"Dalam kasus ini, di mana transparansinya, di mana rasa keadilannya. Jika preman itu tidak datang ke pasar melakukan pungli terhadap wanita itu, peristiwa ini pasti tidak akan terjadi. Untuk itu, kita meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja personelnya di jajaran Polda Sumut," pungkas Abyadi.
Video penganiayaan terhadap korban yang merupakan pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Kabupaten Deliserdang sebelumnya viral. Kasus itu terjadi saat BS, preman pelaku pungli bersama temannya datang ke warung Liti Wari di untuk meminta setoran atau pungutan liar. Namun korban menolak permintaan kelompok preman tersebut hingga terjadi pertengkaran. Pelaku yang berbadan tegap itu kemudian menganiaya dan bersama teman-temannya mengeroyok korban setelah korban berusaha mengelak dari pukulan dan tendangan yang dilancarkan BS. (KBRN)/pe
TAG : sumut,hukum,medan