RADARMEDAN.COM - Polda Sumut mengaku telah mengirim berkas kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ke penyidik Kejati Sumut. Demikian melansir dari Tribun-Medan.com, Senin (6/6/2022).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara 8 tersangka yang dilakukan jaksa.
"Kemarin berkas tersangka kasus kerangkeng sudah dikirim. Saat ini kita masih menunggu hasilnya karena sedang diteliti JPU Kejati Sumut," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/6/2022).
Polisi menyebut apabila berkas tersangka kasus kerangkeng itu dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Sumut, maka penyidik akan melimpahkan tersangka.
Hadi menyebut masa penahanan tersangka belum berakhir.
"Sejauh ini kedelapan tersangka kasus kerangka yang ditahan di Polda Sumut masa penahanannya belum berakhir."
Polda Sumut menyatakan untuk berkas perkara Terbit Rencana Perangin-angin dipisahkan. Terbit harus menjalani proses hukum terkait dugaan korupsinya dahulu.
Meski demikian ketika proses penuntutan berjalan ada kemungkinan akan diperiksa ke KPK.
"Untuk Terbit dipisahkan karena berkas dipisah."
Sebelumnya, Polda Sumut selesai melaksanakan rekonstruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Rekonstruksi yang digelar penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk melengkapi berkas BAP kasus kerangkeng bersama JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Dalam rekonstruksi itu delapan tersangka dihadirkan. Kemudian saksi dari LPSK dan Dit Reskrimum Polda Sumut juga hadir. Dan reka adegan kasus kerangkeng itu sesuai dengan BAP," kata Hadi.
Dalam kasus ini Polda Sumut menetapkan sembilan orang tersangka yakni, Terang Ukur Sembiring, Junaidi Surbakti, Iskandar Sembiring,Hermanto Sitepu, Rajisman Ginting, Hendra Surbakti, Dewa Peranginangin, Suparman Peranginangin serta Terbit Rencana Perangin-angin (KBRN)/PE
TAG : sumut,hukum,sekitar-kita