Kasus Kampanye di Masjid, Jumat Ini Polisi Panggil Salman
Oleh : Radar Medan | 26 Nov 2020, 20:07:04 WIB | 👁 1623 Lihat Politik
RADARMEDAN.COM, Medan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan kembali menegaskan kasus kampanye di rumah ibadah yang langsung melibatkan Calon Wakil Walikota Medan Nomor Urut 1, Salman Alfarisi, memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
"Berdasarkan temuan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Medan Sunggal yang kita tindaklanjuti dengan melakukan klarfikasi serta kajian, unsur pelanggaran pidana pemilunya terpenuhi. Makanya kita lanjutkan ke penyidik kepolisian," ujar Komisiner Bawaslu Medan Divisi Penindakan, Raden Deni Admiral kepada wartawan, Rabu (25/11/2020) sore.
Namun, ketika ditanyakan apakah unsur yang membuat kasus ini dilanjutkan ke pihak kepolisian, Raden enggan menjelaskan secara gamblang. Ia mengatakan kalau hal tersebut bisa ditanyakan ke penyidik polisi.
"Masih akan diklarifikasi lagi oleh polisi. Kita belum bisa mengeluarkan statement terkait itu, nanti takutnya persepsi orang kita memengaruhi pemeriksaan," katanya lagi.
Selain itu, Raden juga menambahkan kalau Salman Alfarisi rencananya akan diundang kembali untuk klarifikasi pada Jumat 27 November 2020.
"Rencananya pagi, kalau gak jam 9, ya jam 10-an gitu," tutupnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, terpenuhinya unsur pelanggaran kampanye dikarenakan isi brosur yang dibagikan di Masjid Al-Irma sama persis dengan materi yang disampaikan Salman sebagai penceramah di masjid itu.
Kasus ini terjadi 11 November lalu. Ketika itu, Salman datang ke Masjid Al Irma di Jalan Rajawali, Medan Sunggal.
Saat Salman memberi pengajian di masjid itu, seorang pria membagikan brosur kampanye Akhyar-Salman (AMAN) kepada jamaah. Sebagai bukti, Panwascam merekam adegan itu dalam bentuk video dan foto.
Dikonfirmasi wartawan usai dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Medan, 16 November 2020, Salman Alfarisi kukuh tak mengakui telah berkampanye di masjid.
Ketua DPW PKS Sumut ini mengaku sama sekali tak mengenal pria yang membagikan brosur. Namun, jamaah masjid sering melihat pria itu membagikan buletin masjid.
Salman juga mengatakan pihaknya paham aturan. Karenanya, tak mungkin berkampanye di masjid.
Diketahui, kampanye di masjid atau tempat ibadah lainnya merupakan aktivitas terlarang. Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang nekat berkampanye di rumah ibadah, fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan.
Pernyataan Salman soal pemahaman pihaknya pada aturan, kontradiktif dengan program ATM beras yang diluncurkan Akhyar Nasution, pasangannya dalam Pilkada Medan 2020, saat kampanye baru berlangsung hari kedua.
Sebagaimana lansiran sejumlah media, Akhyar meluncurkan program ATM beras di Masjid Amal Muslimin, Jalan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. "Dari sekitar 1.600 masjid dan 600 musala di Kota Medan, hari ini kita mulai 2 unit dulu," katanya, Minggu 27 September 2020. (MC/SP)/PE
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .