RADARMEDAN.COM, Medan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan kembali menegaskan kasus kampanye di rumah ibadah yang langsung melibatkan Calon Wakil Walikota Medan Nomor Urut 1, Salman Alfarisi, memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
"Berdasarkan temuan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Medan Sunggal yang kita tindaklanjuti dengan melakukan klarfikasi serta kajian, unsur pelanggaran pidana pemilunya terpenuhi. Makanya kita lanjutkan ke penyidik kepolisian," ujar Komisiner Bawaslu Medan Divisi Penindakan, Raden Deni Admiral kepada wartawan, Rabu (25/11/2020) sore.
Namun, ketika ditanyakan apakah unsur yang membuat kasus ini dilanjutkan ke pihak kepolisian, Raden enggan menjelaskan secara gamblang. Ia mengatakan kalau hal tersebut bisa ditanyakan ke penyidik polisi.
"Masih akan diklarifikasi lagi oleh polisi. Kita belum bisa mengeluarkan statement terkait itu, nanti takutnya persepsi orang kita memengaruhi pemeriksaan," katanya lagi.
Selain itu, Raden juga menambahkan kalau Salman Alfarisi rencananya akan diundang kembali untuk klarifikasi pada Jumat 27 November 2020.
"Rencananya pagi, kalau gak jam 9, ya jam 10-an gitu," tutupnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, terpenuhinya unsur pelanggaran kampanye dikarenakan isi brosur yang dibagikan di Masjid Al-Irma sama persis dengan materi yang disampaikan Salman sebagai penceramah di masjid itu.
Kasus ini terjadi 11 November lalu. Ketika itu, Salman datang ke Masjid Al Irma di Jalan Rajawali, Medan Sunggal.
Saat Salman memberi pengajian di masjid itu, seorang pria membagikan brosur kampanye Akhyar-Salman (AMAN) kepada jamaah. Sebagai bukti, Panwascam merekam adegan itu dalam bentuk video dan foto.
Dikonfirmasi wartawan usai dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Medan, 16 November 2020, Salman Alfarisi kukuh tak mengakui telah berkampanye di masjid.
Ketua DPW PKS Sumut ini mengaku sama sekali tak mengenal pria yang membagikan brosur. Namun, jamaah masjid sering melihat pria itu membagikan buletin masjid.
Salman juga mengatakan pihaknya paham aturan. Karenanya, tak mungkin berkampanye di masjid.
Diketahui, kampanye di masjid atau tempat ibadah lainnya merupakan aktivitas terlarang. Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang nekat berkampanye di rumah ibadah, fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan.
Pernyataan Salman soal pemahaman pihaknya pada aturan, kontradiktif dengan program ATM beras yang diluncurkan Akhyar Nasution, pasangannya dalam Pilkada Medan 2020, saat kampanye baru berlangsung hari kedua.
Sebagaimana lansiran sejumlah media, Akhyar meluncurkan program ATM beras di Masjid Amal Muslimin, Jalan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. "Dari sekitar 1.600 masjid dan 600 musala di Kota Medan, hari ini kita mulai 2 unit dulu," katanya, Minggu 27 September 2020. (MC/SP)/PE
TAG : pilkada,medan