RADARMEDAN.COM - Putusan vonis terhadap seorang kepala sekolah berinisial BS yang mencabuli 6 siswinya di Sumut dijadwalkan Kamis (23/12) di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang sebelumnya, BS dituntut 15 tahun penjara.
Terkait hal ini pengacara korban Ranto Sibarani, berharap tersangka divonis maksimal.
“Harapan bahwa Majelis Hakim yang mulia memberikan putusan sebagaimana tuntutan jaksa, yaitu semaksimal mungkin 15 tahun,”ujar Ranto, Rabu (22/12).
Dikatakan Ranto, hukuman berat sangat pantas diberikan kepada para predator seks, agar ada efek jera.
“Kita sudah muak dan bosan dengan predator seks yang menjadikan anak-anak di bawah umur menjadi korbannya,” ujarnya
Dia juga berharap agar vonis ini menjadi momentum bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual untuk buka suara.
“Kita juga berharap bahwa seluruh anak-anak dibawah umur agar berani bersuara jika menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru, ulama atau siapapun predator seks tersebut,”ujarnya
Sebelumnya kasus ini bermula pada 12 Maret 2021. BS disebut telah mencabuli dua orang siswi. Modusnya, BS lebih dulu memanggil korban ke ruangannya.
“Dia memanggil siswi (pertama) ke kantor kepala sekolah dan hanya berdua di dalam ruangan sekitar 20 menit. Kepada anak tersebut, kemudian ini (pelaku minta) jangan diberi tahu kepada orang lain," ujar
pengacara korban bernama Ranto melalui keterangannya, Jumat (16/4).
"Satu anak lagi dipanggil 25 menit di dalam ruangan (awalnya) ditanya kabar orang tua, pernah enggak nonton video porno dan ciuman," ujar Ranto.
Setelah kejadian itu, salah seorang korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, BS meminta maaf dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021 agar kasus ini tidak berlanjut.
Selanjutnya kata Ranto, isu soal dugaan pelecehan itu diketahui oleh orang tua murid lainnya. Diduga total ada 6 siswi yang mengalami pelecehan namun baru 3 siswi saja yang buka suara, salah satunya anak dari klien Ranto.
Kasus itu terkuak saat ibu korban menanyai anaknya apakah pernah mendapat perlakuan seksual dari BS. Korban mengaku pernah menjadi korban BS dalam rentang waktu 2018-2019.
“Dia mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh oknum kepala sekolah ini. Anak ini mengaku dibawa ke hotel dan dipaksa melakukan oral seks dan terjadi pelecehan lain. Terduga pelaku juga pernah membawa korban ke rumahnya,” ujar Ranto.
Atas perbuatan itu, BS dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (1/4). Kemudian pada bulan Mei 2021 polisi menetapkan BS menjadi tersangka.
“Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5).(KBRN)/PE
TAG : sekitar-kita,medan