RADARMEDAN.COM, Tebing Tinggi - Lagi lagi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Betapa mirisnya, yang dimana hal tersebut tampak jelas terbukti dari perbuatan seorang kakek yang beristri dua ini yang berinisial ‘MW’ alias ‘A’ (65) ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi jajaran Polda Sumut karena diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak dibawah umur, termasuk kepada cucu nya sendiri.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan kepada awak media, Senin (1/3/2021) membenarkan bahwa Unit IV Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebingtinggi telah menangkap pelaku MW alias A warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi pada hari Rabu (17/2/2021) kemarin.
“Sebelum ditangkap, pelaku sebelumnya telah diamankan warga dirumahnya. Pelaku diduga telah mencabuli 6 orang anak perempuan dibawah umur. Keenam keluarga korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi,” kata Kasubbag.
Kasubbag Humas juga menjelaskan, dari keenam korban yang rata-rata berusia 12 tahun dan tetangga pelaku. Satu diantaranya merupakan cucu kandung pelaku. Namun kepada petugas pelaku mengaku hanya mencabuli 3 orang saja dengan cara menyentuh kemaluan para korban.
“Pelaku mengaku hanya mencabuli 3 orang saja. Menurut pelaku, korban sering meminta uang jajan kepada pelaku. Dalam aksinya pelaku mencabuli para korbannya terpisah dan tidak bersamaan di rumah pelaku,” jelas Kasubbag Humas.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, tegas Kasubbag AKP Nainggolan.
Sementara pelaku ‘MW’ alias ‘A’ usai diperiksa petugas kepada awak media mengaku awalnya ‘gemes’ melihat korban yang sering meminta uang kepadanya saat sepulang kerja. Pelaku mengaku telah meyentuh kemaluan korban dengan tangannya saat berada dirumahnya.
Pelaku mengakui bahwa satu diantara korban merupakan cucu kandungnya sendiri.
“Saya ‘gemes’ melihatnya pak, saya hilaf dan mencolek kemaluan korban dengan tangan saya dirumah saya. Saya melakukannya hanya kepada 3 anak saja. Saya sangat menyesal,” ujar kakek beristri dua tersebut. (Rio-RM)/PE
TAG : kriminal