RADARMEDAN.COM - Polisi akan profesional dalam menangani kasus pembunuhan terhadap wanita muda Rizka Fitria dan Aprilia Cinta. Dimana tersangka merupakan oknum anggota polisi Polres Belawan berpangkat Aipda.
"Kita tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi," kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada awak media, Senin (1/3/2021).
Ia menjelaskan saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Pastinya, sebagaimana petunjuk pak Kapolda, tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Kita terbuka dan transparan. Silahkan publik memantaunya," ucapnya.
MP Nainggolan mengungkapkan dalam menangani kasus ini, Direktorat Kriminal Umum dibawah kepemimpinan Kombes Tatan, telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini.
Dari Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polrestabes Medan, Polsek Medan Barat dan Serdang Bedagai.
Lanjut AKBP Nainggolan, beberapa petunjuk disekitar TKP pembuangan korban sudah dikumpulkan. CCTV seputaran tol dan TKP sedang dianalisa.
"Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kita juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi," ucapnya.
Dari pemeriksaan sementara, motif pelaku karena sakit hati. Dimana berawal dari pertemuan pelaku dengan korban Rizka. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat itu, kata AKBP Nainggolan. Rizka meminta tersangka untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Mapolres Belawan.
Beberapa waktu kemudian, Rizka bersama Aprilia mendatangi tersangka menanyakan soal titipan itu.
"Saat ditanyakanlah terjadi ketersinggungan, dan pelaku sakit hati," ujarnya.
Setelah itu, tersangka menghabisi kedua wanita itu dengan cara dicekik. Setelah tewas, jasad Rizka dan Aprilia dibuang terpisah di wilayah Sergai dan Medan Barat. (Rio-RM)/PE
TAG : kriminal,hukum