RADARMEDAN.COM - Pelaku pencurian meteran air berinisial MR alias Ramad (26) warga Jalan Langgar Lorong Bahagia No 3 Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area ditangkap Polsek Medan Area, pada Minggu (28/2/2021).
Adapun pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area berdasarkan laporan korban bernama Muhammad Ikhsan (26) warga Jalan Menteng VII No 21 A Komplek Perumahan PIK, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, dengan Laporan Polisi NO: LP / 150 / II / 2021 / SPKT / Medan Area, pada Jum'at (26/2/2021).
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH, Senin (1/3/2021) mengatakan bahwa, usai menerima laporan dari korban, Team 76 Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan cek TKP. Dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terekam CCTV warnet yang berada di Gang Langgar.
Pelaku diamankan saat sedang bermain warnet di Jalan AR Hakim Gang Langgar Kelurahan Tegal Sari lll, Kecamatan Medan Area. Lalu petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area menanyakan kepada pelaku, dan pelaku mengakui meteran air tersebut dicuri bersama seorang rekannya bernama Andi.
"Kemudian, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH. (Rio-RM)/PE
TAG : kriminal,medan