Keterangan Gambar : AM saat dibekuk polisi tanpa perlawanan
RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Kurang dari 24 Jam Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil meringkus AM, pelaku pembunuhan terhadap Mananda Siadari sekira Pkl.03.00 WIB di tempat persembunyiannya Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (28/02/2021).
Kapolsek Perdagangan AKP Josia , SH, MH, mengatakan, kasus ini bermula ketika korban MS berselisih paham dengan AM di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (27/2) sekira Pukul 23.00 WIB.
Mengetahui perdebatan antara AM dan MS warga yang berada di warung tuak tersebut mencoba untuk melerai pertengkaran dan meminta kepada AM dan MS agar tidak ribut diwarung tersebut.
Lalu AM meninggalkan warung tuak milik Riko Sijabat, selang 20(dua puluh) menit, AM kembali ke warung tuak dan langsung menghampiri MS lalu menikam MS secara berulang-ulang tanpa ada perlawanan.
Usai memuaskan emosinya, AM langsung meninggalkan lokasi tempat kejadian.
"Ketika itu MS yang sudah sekarat masih sempat untuk berteriak meminta tolong kepada warga yang berada dilokasi lalu warga membawa korban ke Rumah Sakit Perdagangan, namun didalam perjalan MS sudah meninggal dunia, " ucap AKP Josia.
Lalu Polsek Perdagangan Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya keributan dengan penusukan tersebut di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Salomo Sagala, SH bersama beberapa personel Polsek Perdagangan langsung mendatangi dan melaksanakan pengecekan TKP.
Mendengar kronologis atas kejadian tersebut, Kanit Reskrim bersama personel Polsek Perdagangan langsung melakukan pengejaran terhadap AM pelaku penusukan, pencarian dengan mengarah ke tempat tinggal AM, akan tetapi petugas tidak menemukan AM berada di Rumah.
Sekitar Pkl.03.00 WIB, kembali dilaksanakan pencarian, dan membuahkan hasil dengan menemukan AM yang sedang bersembunyi tidak jauh dari rumahnya tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya, AM diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Perdagangan Polres Simalungun, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolsek Perdagangan juga menjelaskan bahwa AM dikenakan Pasal 340 subs 338 tentang pembunan dengan ancaman Hukuman 20 atau 15 Tahun penjara.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan bahwa jajaran Polres Simalungun melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
"Kita akan menangani kasus ini dengan tegas, profesional dan transparansi yang berkeadilan," ucap AKBP Agus.
(jaith/PR )
TAG : kriminal,simalungun,hukum