RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Bertempat di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang, telah dilaksanakan kegiatan press release pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu yang di taksir seberat 5.142 gr, Kamis (25/02/2021).
Dalam kegiatan press release ini, langsung dipimpin oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, S.I.K. Turut mendampingi Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait, SH, SIK, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK, serta Kasubbag Humas AKP Ansari.
Kapolresta Deli Serdang yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa Jumat (23/02/2021) pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jenis sabu di salah satu hotel yang berada diwilayah hukum Polrsta Deli Serdang, namun belum membuahkan hasil.
Tak kenal lelah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang terus melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan titik terang pada Selasa (23/02/2021) pada pukul 16.00 WIB, melakukan pembuntutan dan berhasil berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial MN (30) Warga Kodya Medan dan JAS (29) warga kodya Medan yang sedang membawa 1 buah tas ransel berwarna merah hitam yang berisikan 5 bungkus teh hijau diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir 5.142 gr.
Selanjutnya, Pelaku MN dan JAS beserta barang bukti di boyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Dari Hasil Introgasi oleh tim Opsnal yang melakukan penangkapan, bahwa pelaku MN dan JAS mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak mereka ia kenal, yang ditemuinya di Tanjung Balai, Pelaku MN dan JAS mengakui sudah 2 kali mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan imbalan sebesar Rp. 10,000.000.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Jumat (26/2/2021), Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, S.I.K mengatakan pidana menjerat para pelaku.
“Pelaku MN dan JAS dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) dari uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kapolresta Deliserdang Yemi Mandagi. (Rio-RM)/PE
TAG : deliserdang,kriminal