RADARMEDAN.COM - Dit Resnarkoba Polda Sumut dalam hal ini Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika seberat 2 Kg di Jalan Cemara tepatnya dipinggir jalan di depan ruko Cemara, Rabu (17/02/21)
Petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni SL (19) pekerjaan Wiraswasta warga MNS Kreung Peudada Propinsi Aceh dan MJ (21) pekerjaan Wiraswasta warga Desa Buket Raya Kec. Peudada Provinsi Aceh
Adapun kronologis penangkapan yaitu pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Cemara tepatnya dipinggir jalan di depan ruko Cemara, personil Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama SL dan MJ.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bertuliskan GUANYIWANG berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 2 (dua) Kg dan 1 unit Handphone.
Selanjutnya tersangka SL dan MJ beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan para pelaku ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Sumut
"Kami akan berupaya terus lakukan pengembangan untuk menangkap jaringan dan para pelaku lainnya", pungkas Kombes Pol Hadi. (Rio-RM)/PE
TAG : kriminal