Kuasa Hukum Fauzi Munthe: Penghentian Kasus 4 Nakes oleh Kejari Pematangsiantar Penemuan Hukum Baru

Oleh : Radar Medan | 25 Feb 2021, 20:42:16 WIB | 👁 2040 Lihat
Hukum dan Kriminal
Kuasa Hukum Fauzi Munthe: Penghentian Kasus 4 Nakes oleh Kejari Pematangsiantar Penemuan Hukum Baru

Keterangan Gambar : Tim Advokad LBH AMANAH HAQ saat menggelar konferensi pers


RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar- Penghentian perkara atas 4 Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Djasamen Saragih oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Pelapor (Fauzi Munthe), Kamis (25/02/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor LBH AMANAH HAQ, Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. 

Melalui konferensi Pers, Tim Advokad LBH AMANAH HAQ berencana akan melaksanakan praperadilan atas dihentikannya Perkara 4 Nakes yang diduga menista Agama. 

“Kami akan mempraperadilkan Kepala kejaksaan Negeri pematangsiantar, dimana kasus ini sudah P-21. Dari Segi mana mereka menghentikan perkara ini? Kalau menurut mereka belum lengkap atau belum P-21, silahkan meminta penyidik kepolisian melengkapinya. Bukan menghentikan penuntutannya, ini penemuan hukum baru, ” kata Efi Risa Junita SH selaku Tim Kuasa Hukum Pelapor. 

Kuasa Hukum Pelapor juga mempertanyakan dasar hukum penghentian laporan mereka, karena pada tanggal 18 Februari 2021 sudah dilakukan penyerahan barang bukti dan keempat tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari Pematangsiantar. 

“ Jika perkara itu masih kurang bukti atau belum cukup bukti, maka harusnya Kejari mengembalikan berkas Perkara yaitu P-19 kepada penyidik Polres Pematangsiantar dengan beberapa petunjuk agar penyidik melengkapi kembali, atau jaksa memiliki kewenangan menghentikan Perkara ini ketika P-19. Tapi sekarang kami selaku kuasa hukum ingin meminta kejelasan, bukti mana lagi yang kurang yang dimaksud jaksa kurang bukti, ” ucapnya.

Efi membeberkan bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekitar Pukul 12.00 WIB, diundang oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan dilakukan Restorative Justice sesuai peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 terhadap Saksi Pelapor, Kuasa Hukum Pelapor, para tersangka yang difasilitasi oleh Kasi Pidana Umum Kejari Pematangsiantar, M.Chadafi,SH,MH, Kasi Datun Erwin Hasibuan dan JPU Rahma Hayati Sinaga.

“ Para tersangka pada saat itu mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pelapor, ” bebernya kepada wartawan.

Selain itu, Efi selaku Kuasa Hukum mengatakan bahwa Tim Kuasa Hukum telah menghadirkan 4 Saksi Ahli mulai dari Saksi dari Syariat Islam, Saksi dari MUI, Saksi Hukum Pidana untuk mengetahui duduk perkara ini. 

Namun pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijoyo, menggelar Konferensi Pers penghentian dengan alasan adanya kekeliruan pada jaksa peneliti serta tidak cukup bukti sesuai pasal 140 ayat 2 KUHP. Namun ternyata perkara tersebut sudah P-21A yang artinya berkas sempurna dan lengkap untuk dimajukan ke Persidangan.

Menurut Kuasa Hukum, pihak Kejari tidak dapat menghentikan kasus karena sudah P-21A kecuali perkara ini bisa mengganggu Stabilitas Nasional. 

“Untuk perkara ini tidak mengganggu Stabilitas Nasional, terganggunya Stabilitas Nasional misalnya memecah masyarakat, tetapi saya lihat aman –aman saja sampai saat ini, ” kata Efi. 

Rencana Kuasa hukum, Prapid akan dilaporkan ketika Pelapor (Fauzi Munthe) menerima salinan penghentian perkara dari Kejari Pematangsiantar. 

“Prapid didaftarkan paling lambat 7 hari ke pengadilan Negeri Pematangsiantar setelah pelapor menerima salinan penghentian perkara dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Untuk saat ini kita tutup komunikasi dari siapa saja kepada pelapor kecuali tadi malam kita sudah bicara dengan pelapor (Fauzi Munthe), ” jelas Efi.

Kembali Efi menyampaikan selaku kuasa Hukum ingin meminta kejelasan tentang bukti yang kurang dan bukti apa sebagai acuan sehingga menyebabkan penghentian perkara atas laporan perkara terhadap ke empat Nakes.

Sehari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus melaksanakan konferensi pers dan menyampaikan bahwa ditemukan atau kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur lerkara sehingga tidak terpenuhnya unsur unsur yang didakwakan kepada para terdakwa.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Berdasarkan pasal 14 huruf H Junto pasal 140 Angka 2 ayat 20 A Pada hari rabu tanggal 23 Februari 2021, mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor B-505/L.2.12/EKU.2/02/2021 atas nama ke 4 terdakwa karena tidak cukup bukti.

Menurut kepala kejaksaan bahwa yang dilakukan oleh para pelaku tidak ada niat sebab para pelaku hanya melaksanakan tugasnya selaku petugas Pemulasaran Jenazah. selain itu, ke empat nakes berada di Ruang Jenazah saat memandikan / membersihkan jenazah wanita dan tidak dapat dikatakan didepan umum atau tempat umum. (Jaith/PR )


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas