Kuasa Hukum Fauzi Munthe: Penghentian Kasus 4 Nakes oleh Kejari Pematangsiantar Penemuan Hukum Baru

Oleh : Radar Medan | 25 Feb 2021, 20:42:16 WIB | 👁 1659 Lihat
Hukum dan Kriminal
Kuasa Hukum Fauzi Munthe: Penghentian Kasus 4 Nakes oleh Kejari Pematangsiantar Penemuan Hukum Baru

Keterangan Gambar : Tim Advokad LBH AMANAH HAQ saat menggelar konferensi pers


RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar- Penghentian perkara atas 4 Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Djasamen Saragih oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Pelapor (Fauzi Munthe), Kamis (25/02/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor LBH AMANAH HAQ, Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. 

Melalui konferensi Pers, Tim Advokad LBH AMANAH HAQ berencana akan melaksanakan praperadilan atas dihentikannya Perkara 4 Nakes yang diduga menista Agama. 

“Kami akan mempraperadilkan Kepala kejaksaan Negeri pematangsiantar, dimana kasus ini sudah P-21. Dari Segi mana mereka menghentikan perkara ini? Kalau menurut mereka belum lengkap atau belum P-21, silahkan meminta penyidik kepolisian melengkapinya. Bukan menghentikan penuntutannya, ini penemuan hukum baru, ” kata Efi Risa Junita SH selaku Tim Kuasa Hukum Pelapor. 

Kuasa Hukum Pelapor juga mempertanyakan dasar hukum penghentian laporan mereka, karena pada tanggal 18 Februari 2021 sudah dilakukan penyerahan barang bukti dan keempat tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari Pematangsiantar. 

“ Jika perkara itu masih kurang bukti atau belum cukup bukti, maka harusnya Kejari mengembalikan berkas Perkara yaitu P-19 kepada penyidik Polres Pematangsiantar dengan beberapa petunjuk agar penyidik melengkapi kembali, atau jaksa memiliki kewenangan menghentikan Perkara ini ketika P-19. Tapi sekarang kami selaku kuasa hukum ingin meminta kejelasan, bukti mana lagi yang kurang yang dimaksud jaksa kurang bukti, ” ucapnya.

Efi membeberkan bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekitar Pukul 12.00 WIB, diundang oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan dilakukan Restorative Justice sesuai peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 terhadap Saksi Pelapor, Kuasa Hukum Pelapor, para tersangka yang difasilitasi oleh Kasi Pidana Umum Kejari Pematangsiantar, M.Chadafi,SH,MH, Kasi Datun Erwin Hasibuan dan JPU Rahma Hayati Sinaga.

“ Para tersangka pada saat itu mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pelapor, ” bebernya kepada wartawan.

Selain itu, Efi selaku Kuasa Hukum mengatakan bahwa Tim Kuasa Hukum telah menghadirkan 4 Saksi Ahli mulai dari Saksi dari Syariat Islam, Saksi dari MUI, Saksi Hukum Pidana untuk mengetahui duduk perkara ini. 

Namun pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijoyo, menggelar Konferensi Pers penghentian dengan alasan adanya kekeliruan pada jaksa peneliti serta tidak cukup bukti sesuai pasal 140 ayat 2 KUHP. Namun ternyata perkara tersebut sudah P-21A yang artinya berkas sempurna dan lengkap untuk dimajukan ke Persidangan.

Menurut Kuasa Hukum, pihak Kejari tidak dapat menghentikan kasus karena sudah P-21A kecuali perkara ini bisa mengganggu Stabilitas Nasional. 

“Untuk perkara ini tidak mengganggu Stabilitas Nasional, terganggunya Stabilitas Nasional misalnya memecah masyarakat, tetapi saya lihat aman –aman saja sampai saat ini, ” kata Efi. 

Rencana Kuasa hukum, Prapid akan dilaporkan ketika Pelapor (Fauzi Munthe) menerima salinan penghentian perkara dari Kejari Pematangsiantar. 

“Prapid didaftarkan paling lambat 7 hari ke pengadilan Negeri Pematangsiantar setelah pelapor menerima salinan penghentian perkara dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Untuk saat ini kita tutup komunikasi dari siapa saja kepada pelapor kecuali tadi malam kita sudah bicara dengan pelapor (Fauzi Munthe), ” jelas Efi.

Kembali Efi menyampaikan selaku kuasa Hukum ingin meminta kejelasan tentang bukti yang kurang dan bukti apa sebagai acuan sehingga menyebabkan penghentian perkara atas laporan perkara terhadap ke empat Nakes.

Sehari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus melaksanakan konferensi pers dan menyampaikan bahwa ditemukan atau kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur lerkara sehingga tidak terpenuhnya unsur unsur yang didakwakan kepada para terdakwa.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Berdasarkan pasal 14 huruf H Junto pasal 140 Angka 2 ayat 20 A Pada hari rabu tanggal 23 Februari 2021, mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor B-505/L.2.12/EKU.2/02/2021 atas nama ke 4 terdakwa karena tidak cukup bukti.

Menurut kepala kejaksaan bahwa yang dilakukan oleh para pelaku tidak ada niat sebab para pelaku hanya melaksanakan tugasnya selaku petugas Pemulasaran Jenazah. selain itu, ke empat nakes berada di Ruang Jenazah saat memandikan / membersihkan jenazah wanita dan tidak dapat dikatakan didepan umum atau tempat umum. (Jaith/PR )


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

krismsus.jpg

Eks Kacab Tersangka, Poltak Silitonga Minta Polda Jemput Paksa Dirut Bank Sumut

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔08:07:31, 15 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan. Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .

Berita Selengkapnya
poldasu1.jpg

Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran di Polda Sumatera Utara, 46 Perwira Bergeser Jabatan

🔖 TNI-POLRI 👤Radar Medan 🕔14:09:26, 13 Mar 2025

RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .

Berita Selengkapnya
bobbydprd.jpg

Rapat Bersama DPRD Sumut, Bobby Nasution Sampaikan Lima Plus Satu Program Prioritas Pembangunan

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔23:01:24, 04 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030). Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .

Berita Selengkapnya
pengacara2.jpg

Kasus Dugaan Penipuan Polisi Lapor Polisi di Sumut Berujung Damai

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔09:23:51, 27 Feb 2025

RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan. Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .

Berita Selengkapnya
KOPTU_HB.jpg

Kasus Pembunuhan Sekeluarga Wartawan di Karo, Sidang Lanjutan Saksi Koptu HB

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:09:31, 24 Feb 2025

RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) dengan agenda keterangan saksi ahli di  Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo. Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait didampingi Hakim . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250205-WA0086.jpg

Pembangunan RSUD Type C Bantuan Kemenkes di Anambas Berpolemik, Warga Minta Tempatnya Digeser

🔖 ANAMBAS 👤Radar Medan 🕔21:13:07, 05 Feb 2025

RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut. Dimana, lokasi . . .

Berita Selengkapnya
tsktaput3.jpg

Dua Pejabat Taput Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Satu Miliar atas Pengadaan Internet

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔12:30:49, 01 Feb 2025

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .

Berita Selengkapnya
rtrw.jpg

Ajukan Pencabutan Perda No.2 Tahun 2015, Bobby Nasution Rencanakan Tata Ruang dan Zonasi Kota Medan

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔07:34:24, 22 Jan 2025

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250121-WA0053_compress68.jpg

Pekerjaan Mangkrak, Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa Ditahan Jaksa

🔖 ANAMBAS 👤Radar Medan 🕔23:33:03, 21 Jan 2025

RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019 terus di kembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas. Kali ini, Kejari Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka baru lagi yang berinisial JI dalam kasus tersebut, Senin . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250117-WA0104_compress59.jpg

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Anambas Temui Menekraf Bahas Masalah Ekonomi

🔖 ANAMBAS 👤Radar Medan 🕔07:14:23, 18 Jan 2025

RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian menyambut kedatangan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Hotel Golden View Bengkong, Kota Batam pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas