Kuasa Hukum Fauzi Munthe: Penghentian Kasus 4 Nakes oleh Kejari Pematangsiantar Penemuan Hukum Baru

Oleh : Radar Medan | 25 Feb 2021, 20:42:16 WIB | 👁 1384 Lihat
Hukum dan Kriminal
Kuasa Hukum Fauzi Munthe: Penghentian Kasus 4 Nakes oleh Kejari Pematangsiantar Penemuan Hukum Baru

Keterangan Gambar : Tim Advokad LBH AMANAH HAQ saat menggelar konferensi pers


RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar- Penghentian perkara atas 4 Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Djasamen Saragih oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Pelapor (Fauzi Munthe), Kamis (25/02/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor LBH AMANAH HAQ, Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. 

Melalui konferensi Pers, Tim Advokad LBH AMANAH HAQ berencana akan melaksanakan praperadilan atas dihentikannya Perkara 4 Nakes yang diduga menista Agama. 

“Kami akan mempraperadilkan Kepala kejaksaan Negeri pematangsiantar, dimana kasus ini sudah P-21. Dari Segi mana mereka menghentikan perkara ini? Kalau menurut mereka belum lengkap atau belum P-21, silahkan meminta penyidik kepolisian melengkapinya. Bukan menghentikan penuntutannya, ini penemuan hukum baru, ” kata Efi Risa Junita SH selaku Tim Kuasa Hukum Pelapor. 

Kuasa Hukum Pelapor juga mempertanyakan dasar hukum penghentian laporan mereka, karena pada tanggal 18 Februari 2021 sudah dilakukan penyerahan barang bukti dan keempat tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari Pematangsiantar. 

“ Jika perkara itu masih kurang bukti atau belum cukup bukti, maka harusnya Kejari mengembalikan berkas Perkara yaitu P-19 kepada penyidik Polres Pematangsiantar dengan beberapa petunjuk agar penyidik melengkapi kembali, atau jaksa memiliki kewenangan menghentikan Perkara ini ketika P-19. Tapi sekarang kami selaku kuasa hukum ingin meminta kejelasan, bukti mana lagi yang kurang yang dimaksud jaksa kurang bukti, ” ucapnya.

Efi membeberkan bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekitar Pukul 12.00 WIB, diundang oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan dilakukan Restorative Justice sesuai peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 terhadap Saksi Pelapor, Kuasa Hukum Pelapor, para tersangka yang difasilitasi oleh Kasi Pidana Umum Kejari Pematangsiantar, M.Chadafi,SH,MH, Kasi Datun Erwin Hasibuan dan JPU Rahma Hayati Sinaga.

“ Para tersangka pada saat itu mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pelapor, ” bebernya kepada wartawan.

Selain itu, Efi selaku Kuasa Hukum mengatakan bahwa Tim Kuasa Hukum telah menghadirkan 4 Saksi Ahli mulai dari Saksi dari Syariat Islam, Saksi dari MUI, Saksi Hukum Pidana untuk mengetahui duduk perkara ini. 

Namun pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijoyo, menggelar Konferensi Pers penghentian dengan alasan adanya kekeliruan pada jaksa peneliti serta tidak cukup bukti sesuai pasal 140 ayat 2 KUHP. Namun ternyata perkara tersebut sudah P-21A yang artinya berkas sempurna dan lengkap untuk dimajukan ke Persidangan.

Menurut Kuasa Hukum, pihak Kejari tidak dapat menghentikan kasus karena sudah P-21A kecuali perkara ini bisa mengganggu Stabilitas Nasional. 

“Untuk perkara ini tidak mengganggu Stabilitas Nasional, terganggunya Stabilitas Nasional misalnya memecah masyarakat, tetapi saya lihat aman –aman saja sampai saat ini, ” kata Efi. 

Rencana Kuasa hukum, Prapid akan dilaporkan ketika Pelapor (Fauzi Munthe) menerima salinan penghentian perkara dari Kejari Pematangsiantar. 

“Prapid didaftarkan paling lambat 7 hari ke pengadilan Negeri Pematangsiantar setelah pelapor menerima salinan penghentian perkara dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Untuk saat ini kita tutup komunikasi dari siapa saja kepada pelapor kecuali tadi malam kita sudah bicara dengan pelapor (Fauzi Munthe), ” jelas Efi.

Kembali Efi menyampaikan selaku kuasa Hukum ingin meminta kejelasan tentang bukti yang kurang dan bukti apa sebagai acuan sehingga menyebabkan penghentian perkara atas laporan perkara terhadap ke empat Nakes.

Sehari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus melaksanakan konferensi pers dan menyampaikan bahwa ditemukan atau kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur lerkara sehingga tidak terpenuhnya unsur unsur yang didakwakan kepada para terdakwa.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Berdasarkan pasal 14 huruf H Junto pasal 140 Angka 2 ayat 20 A Pada hari rabu tanggal 23 Februari 2021, mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor B-505/L.2.12/EKU.2/02/2021 atas nama ke 4 terdakwa karena tidak cukup bukti.

Menurut kepala kejaksaan bahwa yang dilakukan oleh para pelaku tidak ada niat sebab para pelaku hanya melaksanakan tugasnya selaku petugas Pemulasaran Jenazah. selain itu, ke empat nakes berada di Ruang Jenazah saat memandikan / membersihkan jenazah wanita dan tidak dapat dikatakan didepan umum atau tempat umum. (Jaith/PR )


TAG : kriminal,simalungun,daerah,hukum


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

sorbatua.jpg

Kasus Lahan Adat dan TPL, Sorbatua Siallagan Tiba Dirumah, Penahanan Ditangguhkan

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔09:49:38, 18 Apr 2024

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, merasa sangat gembira,  pasalnya orang tua  mereka, Sorbatua Siallagan (65) yang ditangkap polisi sekira sebulan lalu ditangguhkan penahannya, dan kini sudah berada dirumah, Kamis 18 April 2024 BACA JUGA : Ricuh . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240321-WA0144_compress98.jpg

Rumah dan Mobil Wartawan di Labuhanbatu Dibakar OTK

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:21:31, 21 Mar 2024

RADARMEDAN.COM. LABUHANBATU - Rumah dan mobil seorang wartawan di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara beserta isinya hangus terbakar yang berlokasi di Lingkungan Talak Simin, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (21/3/2024) Sekira pukul 14.00 WIB. Menurut korban bernama Junaidi Marpaung, peristiwa itu diduga . . .

Berita Selengkapnya
20240320_082837_compress42.jpg

Ini Kronologis Tabrakan Kereta Api Kontra Truk di Pasar Bengkel Serdang Bedagai

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔10:01:08, 20 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tabrakan yang terjadi pada hari Senin tanggal 19 Maret 2024, sekitar pukul 20.27  WIB di jalan umum Medan Tebing Tinggi tepatnya di perlintasan Kereta Api Pasar Bengkel (Plang Terpasang) kini dalam lidik Polres Serdang Bedagai. Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP Andita Sitepu, SH, MH dihubungi . . .

Berita Selengkapnya
kereta_api_serdang.jpg

Truk Mogok Ditabrak Kereta Api di Pasar Bengkel Perbaungan

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔23:39:21, 19 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Informasi kecelakaan Kereta Api viral di media sosial. DIkabarkan, Kereta Api menuju Medan menabrak Truk yang sedang mengalami kerusakan dijalur kereta api di Pasar Bengkel, Perbaungan, Selasa, 19/3/2024 sekira pukul 20.30 WIB. Kejadian tersebut viral di media sosial dan group whatsapp karena sempat . . .

Berita Selengkapnya
dprrrr.jpg

Inilah 10 Anggota DPR RI Asal Sumut Rekapitulasi KPUD 2024

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔06:53:06, 19 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Utara sudah selesai, Senin (18/3/2024).. Dari 3 daerah pemilihan (dapil) di Sumatera Utara dan berdasarkan Model D hasil Prov-DPR RI Sumatera Utara, inilah perwakilan Sumatera Utara yang akan duduk menjadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029 . . .

Berita Selengkapnya
dprd7.jpg

Ini Daftar 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔18:18:00, 16 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilihan anggota DPRD Sumut Jumat (15/3/2024. Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 12 dapil untuk pemilihan anggota DPRD Sumut. Dari 12 dapil tersebut, akan terpilih 100 anggota DPRD Sumut. Setelah . . .

Berita Selengkapnya
FB_IMG_1710476126516_compress94.jpg

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah Pertama di Indonesia

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔11:17:56, 15 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, 14 Maret 2024. Peresmian pabrik minyak makan merah pertama di Indonesia tersebut menandai langkah maju dalam industri kelapa sawit nasional dan pemberdayaan . . .

Berita Selengkapnya
kejatisu.jpg

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Provsu

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:48:51, 13 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi . . .

Berita Selengkapnya
labatujkw.jpg

Presiden Jokowi Dijadwalkan Berkunjungi ke Labuhanbatu, Pemkab Lakukan Persiapan

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔08:31:27, 12 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Labuhanbatu pada Jum'at 15 Maret 2024 mendatang, berbagai persiapan dilakukan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, Senin (11/3/2024). Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, membenarkan rencana kunjungan . . .

Berita Selengkapnya
FB_IMG_1709879949770_crop_88_compress1.jpg

Unik, Gubsu dan Bupati/Wali Kota Se Sumut Naik Becak Menuju Lokasi Musrenbang

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔13:45:56, 08 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Ada yang unik dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 Sumatera Utara (Sumut). Untuk menuju lokasi Musrenbang di Hotel Santika Dyandra Medan, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin yang mengenakan baju adat Toba, naik becak bersama para Bupati/Wali Kota . . .

Berita Selengkapnya

Berita Terbaik

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo