Keterangan Gambar : Net
RADARMEDAN.COM, DAIRI - Kepala Desa Pargambiran, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, IS, diduga arogan terhadap jurnalis, Selasa (8/12/2020).
Wartawan yang mencoba mengonfirmasi terkait kantor desa yang belum dibuka hingga pukul 09.17 WIB Selasa (8/12), dan perangkat desa masih di rumah alias belum ngantor, dengan menyambangi rumahnya di Desa Pargambiran tepatnya di Dusun III, mendapat perlakuan kurang menyenangkan.
Saat wartawan tiba di rumah Kades IS, IS tak ada di rumahnya. Hanya ada adik dan istrinya. Berselang beberapa menit kepala dusun III datang menyambangi wartawan.
Kadus tersebut meminta Id Card dan surat tugas, wartawan pun mencoba mengonfirmasi prihal kantor desa yang masih tutup tersebut.
Seorang pria diduga adik sang kades tersebut terus berupaya memotong pembicaraan dengan nada kurang bersahabat.
“Lok ma diberitahon niboto do bulan 12 sonnari mangalului parsites di (biar aja diberitakan kutaunya bulan 12 sekarang mencari parsiminum nya itu). Nasoboi do diboto halak on iba miting 2 hali sadari(yang gak bisa nya ditau orang ini kita BAB 2 kali sehari), ” ucapnya.
Tak berselang lama, Kepala Desa IS datang menggeber-geber sepeda motornya sebelum turun.
Bahkan awak media mencoba mengenalkan dirinya namun sampai 18 detik salam itu diterima. Belum sempat melanjutkan pembicaraan ia pun lantas berkata lantang.
“Aha urusan muna (apa urusan kalian),” kata dia sambil bolak balik masuk rumahnya.
“Lao ma Hamu Unang Sanga emosi au (pergi kalian jangan sempat emosi aku),” ujarnya mengusir wartawan dengan nada arogan.
Diketahui, awak media hanya mejalankan amanat Undang-Undang No 40 Tahun 1999.
Menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999 itu.(Tim/PR )
TAG : dairi