Keterangan Gambar : Tersangka B yang diamankan polisi karena jual sabu
RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap tersangka kasus Narkotika Jenis Sabu -sabu pada Senin (08/06/2020) malam.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah IPDA JS Sinurat mengungkapkan pelaku berinisial B (25) pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga
"Penangkapan tersangka bermula saat Personil Polres Tapanuli Tengah mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang berada di Jalan Gambolo, kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga sedang menguasai Narkotika jenis Sabu, " ungkap JS Sinurat kepada RADARMEDAN.COM.
JS Sinurat menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut Personil langsung menuju ke lapangan dan melakukan penyamaran.
"Jadi, salah seorang Personil Polres Tapanuli Tengah berpura - pura membeli sabu dari seorang Pria berinisial B, lalu pria tersebut menyerahkan barang haram tersebut kepada Petugas, tidak mau targetnya kabur personil Polres Tapanuli Tengah langsung menciduk tersangka, " jelasnya.
Selanjutnya Personil Polres Tapanuli Tengah melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka lalu ditemukan 1 paket kecil lainnya dari kantong celana tersanga berinisial B (25).
"Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 Paket sedang Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bruto 0,4 Gram, dan 1 Unit HP merk OPPO warna Putih. Jadi tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses lebih lanjut, " tutur JS Sinurat
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman minimal kurungan penjara 4 Tahun dan Paling lama 12 Tahun.(Hery Manalu /PR)
TAG : tapanuli,kriminal