Keterangan Gambar : Tersangka Kembus ditangkap oleh polisi bersama dengan barangbukti
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dibantu Kanit Idik 2 IPDA Tito Alhafezt dan Tim 2 Unit II, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika sabu Kota Rantauprapat HS alias Kembus (37) warga Jl Kenanga No. 25 Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (3/02) sekitar pukul 04.00 WIB.
AKP Martualesi Sitepu mengatakan, tersangka Kembus ditangkap bersama temannya HR (31) warga Padang Matinggi Kampung Jawa.
"Dari kedua tersangka ini disita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu seberat 0,16 gram, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit HP Samsung," katanya.
Dia menerangkan, ke-dua tersangka merupakan pengembangan dari tersangka lain yang tertangkap pada Rabu 3 Februari 2021 pukul 02.00 WIB yakni FH (36) penjaga malam di Perumahan Ganda Asri II Jl Ahmad Yani. Diajak petugas yang menyaru untuk bertransaksi barang bukti sabu 0,06 gram.
Dari penangkapan FH berkembang kepada tersangka MA alias Alim (22) warga Perumahan Ganda Asri dengan barang bukti yang disita berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,48 gram.
"Lalu dilakukan pengembangan ke rumahnya di perumahan Ganda Asri, disana disita 50 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,8 gram netto,"sebut Martualesi.
Lanjut Martualesi, adapun dari pengembangan kasus tersangka Kembus adalah seorang residivis dalam perkara yang sama yang sudah pernah menjalani hukuman selama dua kali di tahun 2015 dan 2018.
Dari pengakuan tersangka MA, setiap harinya mampu menjual narkotika sabu sebanyak 5 gram dengan keuntungan Rp1000.000, sedangkan tersangka FH mengakui hanya sebagai kurir suruhan dari tersangka MA.
Terhadap ke-empat tersangka, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual. Ke-empatnya juga akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Penangkapan para tersangka juga merupakan target operasi dalam rangka operasi Antik Toba 2021 Polres Labuhanbatu yang merupakan prioritas. (BS/PR )
TAG : labuhan-batu