Keterangan Gambar : Tersangka SB saat dibekuk polisi
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Giat Ops Antik Toba 2021 tim opsnal Polsek Panai Tengah kembali meringkus pemilik sabu, SB alias Bakti (32) warga Dusun Titi Panjang Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pria mocok-mocok ini diciduk di jalan umum Titi Panjang karena diduga menyimpan daun ganja dan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (1/2/2021 ) malam.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto kepada wartawan, Selasa (2/02) mengatakan, penangkapan tersangka SB atas informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria berinisial HR warga Dusun Sei Sentang, Desa Tanjung Sarangelang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, sedang memakai narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Berdasarkan informasi itu, tim opsnal melakukan penggrebekan terhadap rumah HR, namun tidak ditemukannya barang bukti narkoba.
"Setelah diinterogasi, saudara HR mengaku sering membeli sabu dari tersangka SB yang tinggalnya di Titi Panjang, Negerilama," sebut AKP Rusdi.
Pukul 21.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Chaidir Suhartono, berangkat ke Negerilama dan melakukan Undercover Buy.
Lanjut Rusdi, saat tersangka SB melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penagkapan.
Dari hasil penggeledahan badan SB, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp100.000, 1 bungkus klip kecil diduga sabu, 1 Handphone Samsung lipat warna putih dan 1 bungkus rokok yang didalamnya diduga daun Ganja kering.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudara Faisal alias Paijo yang tinggalnya di Negerilama. Dan daun ganja kering tersebut didapat dari salah seorang supir dumtruck pengangkut pasir yang tidak diketahui dimana tinggalnya," lanjut Rusdi.
Pukul 23.00 WIB, petugas menuju rumah Paijo, namun Paijo tidak ditemukan dan rumahnya sudah kosong.
Saat ini tersangka SB dan barang bukti sudah digelandang ke kantor Mapolsek Panai Tengah untuk proses selanjutnya. (BS/PR )
TAG : labuhan-batu